Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone
Breaking News: Reza Anggriyanto Jalani Sidang Tipikor Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Foto-Kantor-PN-Tipikor-dan-Hubungan-Industrial-Gorontalo.jpg)
Ringkasan Berita:
- Terdakwa Reza Anggriyanto didakwa merugikan negara Rp1,36 miliar lewat rekayasa jaminan pelaksanaan (Surety Bond)
- Agenda persidangan hari ini (12/2/2026) adalah pemeriksaan saksi di PN Tipikor Gorontalo
- Menerbitkan perpanjangan Surety Bond dengan tanda tangan dan barcode palsu
- Polda Gorontalo telah menyerahkan tersangka MTL (konsultan pengawas proyek) ke JPU setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21)
TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021, kini memasuki tahap persidangan.
Terdakwa Reza Anggriyanto didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,36 miliar melalui rekayasa jaminan pelaksanaan (Surety Bond).
Perkara dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto disidangkan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (12/2/2026).
Pantauan TribunGorontalo.com di PN Tipikor Hubungan Industrial Gorontalo, mobil kejaksaan yang membawa terdakwa tiba sekitar pukul 10.30 Wita.
Suasana di pelataran ruang sidang tampak sepi, hanya beberapa orang terlihat menunggu. Hingga pukul 11.11 Wita, persidangan yang dijadwalkan pukul 10.00 Wita belum juga dimulai.
Rangkaian Perbuatan Terdakwa
Sebagai agen pemasaran wilayah Gorontalo PT Jamkrindo Syariah (Juli–November 2022) dan Kepala Kantor Pemasaran PT Asuransi Intra Asia Makassar (Desember 2022–Januari 2024), terdakwa diduga melakukan sejumlah tindakan, antara lain:
- Menerbitkan perpanjangan Surety Bond dengan rekayasa tanda tangan dan barcode tanpa persetujuan PT Jamkrindo Syariah Cabang Makassar.
- Menerbitkan jaminan pelaksanaan dari PT Asuransi Intra Asia tanpa kewenangan resmi sebagai kepala cabang.
- Tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sah senilai Rp1,2 miliar kepada pihak terkait.
- Tidak menyampaikan surat pengajuan klaim dari Dinas PUPR Kota Gorontalo ke kantor pusat PT Asuransi Intra Asia.
Membuat surat permintaan pengembalian cash collateral dengan tanda tangan palsu, lalu menguasai dana Rp120 juta lebih.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan internal PT Jamkrindo Syariah dan PT Asuransi Intra Asia. Akibatnya, negara/daerah mengalami kerugian sekitar Rp1,368 miliar, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPKP Nomor 62/LHP/XXI/11/2024 tanggal 1 November 2024.
Baca juga: Pemegang Saham Bank SulutGo yang Pilih Rudiyanto Katili dan Riris Ismail Jadi Direksi dan Komisaris
Pelimpahan Tersangka
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menyerahkan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Penyerahan dilakukan pada Senin (9/2/2026) bersama barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut.