Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone
Breaking News: Reza Anggriyanto Jalani Sidang Tipikor Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021
Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Foto-Kantor-PN-Tipikor-dan-Hubungan-Industrial-Gorontalo.jpg)
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Ketentuan tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana berat terhadap setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)