Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone
Breaking News: Reza Anggriyanto Jalani Sidang Tipikor Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Foto-Kantor-PN-Tipikor-dan-Hubungan-Industrial-Gorontalo.jpg)
Informasi ini disampaikan langsung melalui laporan Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.
Langkah ini menandai perkembangan terbaru dalam penanganan kasus korupsi yang telah menjadi sorotan publik di Gorontalo.
Proses pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Surat kelengkapan berkas perkara tersebut diterbitkan pada 30 Januari 2026.
Tersangka yang diserahkan berinisial MTL, diketahui berperan sebagai konsultan pengawas proyek.
Dalam penyidikan, MTL diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan meminjam perusahaan PT Fendel Structure Engineering.
Perusahaan tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan proyek pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone.
Proyek yang menjadi objek perkara memiliki nilai kontrak sebesar Rp761.494.800.
Pekerjaan berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Kota Gorontalo pada Tahun Anggaran 2021.
Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kerugian negara.
Kerugian yang timbul akibat tindakan tersangka mencapai Rp659.775.934.
Dengan pelimpahan ini, jumlah tersangka yang telah diserahkan kepada jaksa dalam perkara tersebut bertambah menjadi empat orang.
Kasus korupsi Jalan Nani Wartabone sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak dengan berbagai peran.
Mulai dari pelaksana pekerjaan, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), hingga pemberi jaminan pelaksanaan ikut terlibat.
Penyidik menemukan adanya rangkaian peran yang saling terkait dalam pelaksanaan proyek.