Rabu, 18 Maret 2026

Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

Reza Anggriyanto Diduga Rugikan Negara Rp1,36 M dalam Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo

Reza Anggriyanto diduga merugikan negara sebesar Rp1,36 miliar dalam kasus proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab

Dengan membubuhkan tanda tangan palsu, Reza berhasil mencairkan dan menguasai dana sebesar Rp120 juta lebih secara pribadi. Nilai ini menambah daftar panjang kerugian yang harus ditanggung akibat perbuatannya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPKP Nomor 62/LHP/XXI/11/2024, total kerugian negara akibat ulah Reza mencapai Rp1.368.000.000. Angka ini menjadi bukti nyata betapa destruktifnya praktik rekayasa administrasi dalam proyek pemerintah.

Persidangan hari ini sedianya diagendakan untuk pemeriksaan saksi guna menggali lebih dalam bagaimana Reza menjalankan operasinya. Namun, hingga pukul 11.11 Wita, ruang sidang masih tampak sepi dari aktivitas meski jadwal semula adalah pukul 10.00 Wita.

Beberapa saksi dari pihak perbankan dan asuransi diharapkan hadir untuk memberikan kesaksian mengenai validitas dokumen yang diterbitkan Reza. Kesaksian mereka akan menjadi kunci untuk mengonfirmasi sejauh mana tingkat pemalsuan yang dilakukan terdakwa.

Kasus Reza ini merupakan bagian dari jaringan korupsi Jalan Nani Wartabone yang lebih luas. Selain dirinya, terdapat tersangka lain yang juga sedang diproses oleh aparat penegak hukum dengan peran yang berbeda-beda.

Pelimpahan Tersangka

JAKSA -- Polda Gorontalo melimpahkan tersangka MTL dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 ke Jaksa Penuntut Umum.
PELIMPAHAN TERSANGKA -- Polda Gorontalo melimpahkan tersangka MTL dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 ke Jaksa Penuntut Umum. (TribunGorontalo.com)

Sebelumnya, Polda Gorontalo telah melimpahkan tersangka berinisial MTL yang berperan sebagai konsultan pengawas. Kehadiran MTL semakin memperjelas bahwa korupsi ini dilakukan secara sistematis dari hulu hingga hilir.

MTL sendiri diduga meminjam bendera perusahaan PT Fendel Structure Engineering untuk mendapatkan proyek pengawasan tersebut. Kerugian negara dari sisi pengawasan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp600 juta.

Hingga saat ini, total sudah ada empat orang yang diserahkan ke jaksa dalam perkara ini. Mulai dari kontraktor pelaksana, pejabat teknis di Dinas PUPR, hingga pemberi jaminan seperti Reza Anggriyanto.

Keterlibatan Reza memberikan gambaran baru bagi publik bahwa korupsi tidak hanya terjadi di lapangan melalui pengurangan spesifikasi material bangunan. Korupsi juga bisa terjadi di balik meja melalui rekayasa dokumen keuangan dan jaminan asuransi.

Praktik "main mata" dengan pihak asuransi seperti yang dilakukan Reza membuat proyek infrastruktur tidak memiliki jaring pengaman. Jika proyek gagal atau putus kontrak, negara tidak bisa menarik kembali uang jaminan karena dokumennya ternyata palsu.

Publik Gorontalo kini menaruh harapan besar pada majelis hakim Pengadilan Tipikor. Ketegasan hukum sangat diperlukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku yang berani mempermainkan uang rakyat.

Reza Anggriyanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini membawa ancaman pidana penjara yang cukup berat serta denda yang signifikan.

Langkah tegas Ditreskrimsus Polda Gorontalo dalam menuntaskan berkas perkara hingga tahap P-21 patut diapresiasi. Sinergi antara kepolisian dan kejaksaan diharapkan mampu membongkar seluruh aktor yang menikmati aliran dana haram tersebut.

Kombes Pol Maruly Pardede selaku Dirkrimsus Polda Gorontalo menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas korupsi. Pihaknya memastikan tidak akan berhenti pada empat tersangka saja jika ditemukan bukti baru.

Dalam pantauan di lokasi, terdakwa Reza tampak hanya tertunduk saat memasuki gedung pengadilan. Tidak ada pernyataan yang keluar dari mulutnya saat awak media mencoba meminta keterangan mengenai dakwaan jaksa.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved