Rabu, 4 Maret 2026

Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

Sidang Tipikor Jalan Nani Wartabone Ditunda, Saksi dan Terdakwa Sempat Hadir di PN Gorontalo

Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo resmi ditunda.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Sidang Tipikor Jalan Nani Wartabone Ditunda, Saksi dan Terdakwa Sempat Hadir di PN Gorontalo
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
SIDANG KORUPSI -- Suasana lokasi PN Tipikor Gorontalo jelang sidang perkara Reza Anggriyanto. Hari ini Reza Anggriyanto menjalani sidang kasus proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. 

Padahal, secara prosedural, segala persiapan untuk menggelar sidang pemeriksaan saksi dianggap sudah rampung di hari tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa para saksi yang akan dimintai keterangannya sebenarnya sudah berada di kawasan pengadilan sejak pagi hari.

Baca juga: Reza Anggriyanto Diduga Rugikan Negara Rp1,36 M dalam Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo

SIDANG KORUPSI -- Foto Kantor PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, diambil pada Kamis (12/2/2026). Saat ini agenda sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
SIDANG KORUPSI -- Foto Kantor PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, diambil pada Kamis (12/2/2026). Agenda sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo ditunda. (TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Tak hanya saksi, terdakwa utama dalam perkara ini, Reza Anggriyanto, juga telah dihadirkan ke lokasi persidangan.

Ia dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan dan tiba di PN Gorontalo sekitar pukul 10.30 Wita.

Kehadiran terdakwa di gedung pengadilan sempat memberikan sinyal kuat bahwa persidangan akan segera dimulai.

Para saksi juga tampak menunggu di ruang tunggu dan sebagian sudah memasuki ruang sidang utama sebelum pengumuman penundaan keluar.

“Itu saksi ada, terdakwa juga ada tadi di ruangan,” kata pegawai tersebut memastikan kehadiran para pihak.

Suasana di dalam ruang sidang sempat terlihat siap, dengan beberapa dokumen yang tertata di meja masing-masing pihak.

Namun, hingga waktu menunjukkan pukul 11.11 Wita, tanda-tanda dimulainya persidangan justru semakin memudar.

Padahal, jika merujuk pada jadwal resmi yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang seharusnya dimulai pukul 10.00 Wita.

Keterlambatan yang berujung pada penundaan ini menjadi catatan tersendiri dalam proses penanganan perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto ini.

Baca juga: TOP 3 BERITA GORONTALO – Kecelakaan Bentor Vs Mobil hingga 3 Pelaku Balap Liar Diciduk Polisi

Terdakwa Reza Anggriyanto 

Kasus ini sendiri merupakan salah satu perkara korupsi yang paling disoroti di Kota Gorontalo sepanjang tahun 2025-2026.

Objek perkara adalah proyek Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021.

Proyek yang seharusnya bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur vital kota tersebut justru berujung pada temuan kerugian negara yang signifikan.

Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa Reza Anggriyanto diduga kuat terlibat dalam praktik rekayasa dokumen jaminan pelaksanaan atau surety bond.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved