Korupsi
2 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Segera Disidang di Tipikor Gorontalo
Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone di Kota Gorontalo akan segera menjalani proses persidang
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone di Kota Gorontalo akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Gorontalo.
Kedua terdakwa tersebut adalah Irfan Ahmad Asui, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, dan Denny Juaeni, S.E., yang menjabat sebagai Wakil Direktur II PT Mahardika Permata Mandiri, perusahaan pelaksana proyek.
Surat dakwaan yang disusun penuntut umum menguraikan bahwa Denny Juaeni diduga telah menggunakan perusahaannya, PT Mahardika Permata Mandiri, untuk mengambil alih pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone yang dibiayai dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
Denny disebut menyerahkan komitmen fee sebesar Rp3.257.000.000 melalui sejumlah pihak, yakni saksi Faisal Lahay, almarhum Antum Abdullah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Irfan Ahmad Asui selaku PPTK.
Dalam dakwaan primair terhadap Denny, disebutkan bahwa ia menggunakan personel manajerial yang tidak sesuai dokumen kontrak, mengganti manajer proyek tanpa adendum, dan menyampaikan laporan progres pekerjaan sebesar 45 persen secara tidak sesuai fakta.
Termasuk ia mengklaim item Material On Site (MOS) yang tidak berada di lokasi. Laporan kemajuan tersebut kemudian menjadi dasar pencairan termin pertama senilai 40 persen dari nilai kontrak.
Lebih lanjut, Denny juga didakwa menyerahkan laporan fiktif progres fisik sebesar 88,20 persen untuk penerbitan jaminan pelaksanaan, padahal di lapangan progres tersebut tidak sesuai kenyataan.
Hal ini dinilai bertentangan dengan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta syarat-syarat kontrak pekerjaan jalan yang telah diadendum.
Akibat dari rangkaian perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp5.314.619.810,40 (lima miliar tiga ratus empat belas juta enam ratus sembilan belas ribu delapan ratus sepuluh rupiah empat puluh sen).
Sementara Denny Juaeni disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp358.360.116,00.
Dalam uraian lebih rinci, penuntut umum menyebut bahwa pendanaan proyek ini berasal dari pinjaman dana PEN yang disalurkan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) kepada Pemkot Gorontalo senilai Rp294,5 miliar, di mana proyek penataan Jalan Nani Wartabone dialokasikan sebesar Rp26,91 miliar.
Pada proses tender proyek, Pokja sempat membatalkan dan mengulang proses lelang hingga tiga kali.
Tender ketiga kemudian dimenangkan oleh PT Mahardika Permata Mandiri setelah difasilitasi oleh sejumlah pihak yang “menyewa” perusahaan tersebut.
Denny Juaeni diduga menyetujui penggunaan perusahaan miliknya untuk diikutkan tender atas permintaan Rizal Monoarfa alias Don dan Muhammad Harbie Tangoi dengan imbalan fee sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong PPh dan PPN.
Dokumen penawaran disusun oleh Rizal dan Harbie dengan nilai Rp23.971.017.680,47, dan menyertakan daftar peralatan utama serta personel manajerial yang tidak sesuai kenyataannya.
Sementara itu, terdakwa Irfan Ahmad Asui juga didakwa secara terpisah karena perannya sebagai PPTK yang menyetujui dokumen dan laporan progres yang diajukan oleh PT Mahardika Permata Mandiri meskipun mengetahui adanya ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.
Irfan diduga turut serta bersama terdakwa lainnya dalam perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Kedua terdakwa saat ini telah berstatus tahanan dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Gorontalo.
Denny Juaeni menjalani masa penahanan sejak 26 Maret 2025 di Rutan Polda Gorontalo dan dialihkan ke Lapas sejak 12 Juni 2025, sementara Irfan Ahmad Asui juga ditahan di tempat yang sama.
Sidang perdana kedua terdakwa dijadwalkan dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor Gorontalo.
Kejaksaan menyatakan siap menghadirkan alat bukti, saksi-saksi, dan dokumen yang menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik karena besarnya anggaran proyek dan nilai kerugian negara yang ditimbulkan. (*)
Nadiem Gugat Balik Kejagung! Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
15 Terdakwa Korupsi Disidang Serentak di PN Gorontalo Hari Ini 23 Sep 2025, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Khalid Basalamah Akui Kembalikan Dana, Cerita Kronologi Ditipu Travel Haji |
![]() |
---|
20 Ribu Kuota Haji Diubah Diam-diam, KPK ungkap Modus Korupsi Berangkat Tanpa Antre |
![]() |
---|
Modus Korupsi Kuota Haji 2024, Tenggat Pelunasan Sengaja Diperpendek Jadi 5 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.