Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kasus Korupsi Pertamina, Kerry Riza Divonis 15 Tahun Penjara: Masih Berharap Ada Keadilan
Kerry Riza divonis 15 tahun penjara kasus korupsi Pertamina, tapi tetap bertekad mencari keadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sidang-kasus-dugaan-korupsi-tata-kelola-minyak-mentah.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kerry Riza bingung dengan vonis karena banyak fakta persidangan tidak diperhitungkan, namun berjanji lanjutkan upaya hukum.
- Vonis: 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 2,9 triliun dengan ancaman subsider 5 tahun penjara.
- Kekayaan terdakwa bisa disita dan dilelang jika denda atau uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Terdakwa kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menegaskan akan terus memperjuangkan haknya setelah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Fajar Kusuma Aji, pada sidang vonis yang digelar Jumat (27/2/2026).
"Saya terus mencari keadilan. Terima kasih teman-teman yang sudah mengikut persidangan," ujar Kerry Riza usai sidang tuntutannya Jumat dini hari, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Nilai Zakat Fitrah Seluruh Wilayah di Gorontalo, dari Rp 40-45 Ribu, Berikut Detilnya
Kerry mengaku masih merasa bingung dengan putusan majelis hakim, karena menurutnya banyak fakta persidangan yang tidak diperhitungkan dalam vonis.
"Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak faktor persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan," jelas Kerry.
Meski begitu, ia bertekad untuk melanjutkan upaya hukumnya dan berharap keadilan tetap bisa diperoleh.
"Ya, insyaallah saya akan teruskan upaya hukum. Semoga saya bisa mendapat keadilan di Tempat lain ya. Terima kasih," tambahnya.
Baca juga: Fakta Baru di Balik Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, Video Kedekatan Beredar di Media Sosial
Vonis dan Hukuman yang Diberikan
Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kerry Riza atas kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Selain penjara, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan. Jika denda tidak dilunasi, kekayaan Kerry Riza akan disita dan dilelang.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum."
Baca juga: DPRD Provinsi Gorontalo Tetap Ngebut Rapat hingga Siapkan Paripurna LKP di Momen Ramadan
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan diperpanjang dalam paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan tetap."
"Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi bidan denda yang dibayarkan," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma.
Selain itu, Kerry Riza diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun, dengan ancaman subsider lima tahun penjara jika tidak dapat melunasinya.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854."
Baca juga: 160 Ribu PNS Pensiun, Pemerintah Buka Peluang CPNS 2026? Ini Kata MenpanRB