Sidang Korupsi Gorontalo
Fakta Kasus Revitalisasi Jalan MT Haryono, Team Leader Pengawas Ternyata Residivis Korupsi
Ruang sidang Pengadilan Negeri Gorontalo kembali menjadi saksi bisu bergulirnya perkara dugaan korupsi yang menyita perhatian publik.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Rito-Nasibu-menjalani-sidang-perkara-dugaan-korupsi.jpg)
Ringkasan Berita:
- Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Rito Nasibu mengakui bahwa ia baru keluar dari penjara pada April 2021 karena kasus korupsi sebelumnya, sebelum ditunjuk menjadi Team Leader Konsultan Pengawas proyek
- Proyek Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Jalan MT Haryono dengan pagu anggaran Rp35 miliar dari dana PEN ini diduga merugikan negara sebesar Rp12 miliar lebih akibat lemahnya pengawasan
- Rito diduga melakukan penyimpangan yang bertentangan dengan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah
TRIBUNGORONTALO.COM – Ruang sidang Pengadilan Negeri Gorontalo kembali menjadi saksi bisu bergulirnya perkara dugaan korupsi yang menyita perhatian publik.
Kasus yang diperiksa adalah dugaan penyimpangan dalam proyek Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Jalan MT Haryono, Kota Gorontalo.
Sidang yang digelar pada Senin (2/3/2026) ini menghadirkan agenda yang sangat krusial, yakni pemeriksaan terdakwa.
Perkara ini tercatat secara resmi di kepaniteraan pengadilan dengan nomor registrasi 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto.
Meskipun menyangkut proyek bernilai miliaran rupiah, suasana di sekitar ruang sidang terpantau cukup sepi dari pengunjung umum.
Terdakwa utama dalam kasus ini, Rito Nasibu, hadir di persidangan dengan pengawalan dan didampingi oleh istrinya.
Tepat pukul 11.00 Wita, ketua majelis hakim membuka persidangan dan mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memulai pendalaman.
Fokus utama jaksa dalam sesi ini adalah mengklarifikasi peran serta posisi Rito dalam struktur proyek revitalisasi tersebut.
Sebagai Team Leader Konsultan Pengawas, jabatan Rito dianggap memiliki pengaruh besar terhadap kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
Satu per satu pertanyaan dilontarkan jaksa untuk membedah kronologi keterlibatan terdakwa sejak awal kontrak dimulai.
Namun, di tengah jalannya pemeriksaan, muncul sebuah pertanyaan yang mengungkap sisi lain dari latar belakang sang terdakwa.
Jaksa mulai menggali aktivitas Rito sesaat sebelum ia menerima pinangan untuk bekerja sebagai pengawas proyek MT Haryono.
Secara spesifik, jaksa menyinggung momen ketika Rito menawarkan pekerjaan kepada seorang rekan bernama Muhammad Salahuddin alias Igor.
Baca juga: Pemkab Gorontalo Siapkan Rp54 Miliar untuk THR dan Gaji ke-14 ASN
"Pada waktu saudara menawarkan pekerjaan kepada Igor Salahuddin, saudara itu baru selesai melaksanakan apa?" tanya jaksa dengan nada tegas.