Sidang Korupsi Gorontalo
Fakta Kasus Revitalisasi Jalan MT Haryono, Team Leader Pengawas Ternyata Residivis Korupsi
Ruang sidang Pengadilan Negeri Gorontalo kembali menjadi saksi bisu bergulirnya perkara dugaan korupsi yang menyita perhatian publik.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Rito-Nasibu-menjalani-sidang-perkara-dugaan-korupsi.jpg)
Ia mengungkapkan bahwa dirinya sempat bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) yakni pembangunan Bendungan Bulango Ulu.
Informasi mengenai latar belakang ini menjadi poin penting bagi hakim untuk menilai kredibilitas dan integritas terdakwa.
Hal ini berkaitan langsung dengan kelayakan Rito saat ditunjuk menduduki posisi strategis sebagai Team Leader Konsultan Pengawas.
Berdasarkan surat dakwaan, Rito diduga kuat melakukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Proyek revitalisasi pusat perdagangan ini diketahui dibiayai melalui skema dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Total pagu anggaran yang dialokasikan untuk mempercantik Koridor Jalan MT Haryono tersebut mencapai angka Rp35 miliar.
Proses lelang proyek ini sendiri telah dimulai sejak tahun 2021 oleh Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pemenang tender untuk pengerjaan konstruksi adalah PT Reski Aflah Jaya Abadi (PT RAJA) dengan nilai kontrak Rp29,15 miliar.
Sesuai kesepakatan, masa kerja proyek ditetapkan selama 270 hari kalender, dimulai dari Januari hingga September 2022.
Untuk menjamin kualitas bangunan, PT Laksana Disain Daya Cipta (LDDC) ditunjuk sebagai konsultan pengawas dengan nilai kontrak Rp1,03 miliar.
Namun, dalam perjalanannya, terjadi perubahan struktur personel pada posisi Team Leader yang awalnya dijabat oleh Ir. Odjak Haryono.
Melalui amandemen kontrak pada 9 Januari 2022, Rito Nasibu masuk menggantikan posisi Odjak sebagai pimpinan pengawas.
Penunjukan Rito ini disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kala itu, almarhum Antum H. Abdullah, meskipun latar belakangnya baru saja bebas dari penjara.
Sayangnya, fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan secara ketat oleh Rito diduga kuat tidak berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Jaksa menyebut tindakan terdakwa bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta berbagai regulasi teknis dari Kementerian PUPR.
Akibat lemahnya pengawasan tersebut, hasil audit BPKP menunjukkan adanya kerugian negara fantastis sebesar Rp12.012.111.943,84. (*)