Sidang Kasus Korupsi
Nama 3 Terdakwa Korupsi Dana Tilawatil Quran di Pohuwato Gorontalo Bakal Disidang Siang Ini
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-Pengadilan-Negeri-Tipikor-dan-Hubungan-Industrial-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024 bakal disidangkan hari ini, Selasa (24/2/2026).
Kasus tersebut tercatat bakal disidangkan berdasarkan jadwal SIPP PN Gorontalo.
Kasus tersebut berada dalam dua perkara berbeda namun dalam kasus yang sama.
Pertama perkara dengan registrasi 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto dan perkara 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto.
Hingga berita ini dimuat pada pukul 11.30 Wita waktu Kota Gorontalo, ketiga terdakwa berada di ruang tahanan Tipikor menunggu waktu sidang dimulai.
Terlihat beberapa orang berada di depan ruang tahanan yang diduga merupakan keluarga korban.
Aparat keamanan juga sudah terlihat berjaga di depan pintu tahanan.
Adapun ketiga terdakwa yakni:
- Ibrahim Dj Noor
- Nurchairat M Abdul
- Daiman Ali
Kronologi Kasus
Kasus in bermula dari proses pengajuan proposal hibah pada tahun 2023 hingga pencairan dan penggunaan anggaran pada 2024.
Pengangkatan Pengurus LPTQ Pada 5 Januari 2021, Bupati Pohuwato menerbitkan Surat Keputusan Nomor 44/01/I/2021 tentang Pembentukan Pengurus LPTQ Kabupaten Pohuwato Periode 2021–2024.
Dalam struktur kepengurusan tersebut, Daiman Ali, S.H.I., M.Si menjabat sebagai Sekretaris, Ibrahim Dj. Noor, S.E sebagai Ketua, dan Nurchairat M. Abdul, S.Ag sebagai Bendahara.
Baca juga: Ahli Gizi IPB Ungkap Buah Ideal untuk Buka Puasa, Hindari yang Picu Lonjakan Gula Darah
Pengajuan Proposal Hibah 2023
Pada Agustus 2023, pengurus harian LPTQ Kabupaten Pohuwato mengajukan proposal permohonan dana hibah kepada Bupati Pohuwato sebesar Rp1,5 miliar untuk mendukung kegiatan tahun anggaran 2024.
Pemkab Pohuwato menyampaikan hanya dapat mengakomodir hibah sebesar Rp1,1 miliar.
Besaran tersebut kemudian disesuaikan dalam proposal lanjutan oleh Ketua dan Bendahara LPTQ, dengan estimasi kebutuhan anggaran selama delapan bulan.