Sidang Kasus Korupsi
Nama 3 Terdakwa Korupsi Dana Tilawatil Quran di Pohuwato Gorontalo Bakal Disidang Siang Ini
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-Pengadilan-Negeri-Tipikor-dan-Hubungan-Industrial-Gorontalo.jpg)
Pencairan Tahap I
Pada 30 Januari 2024, Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato dan Ketua LPTQ menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahap I senilai Rp825 juta (75 persen dari Rp1,1 miliar).
Selanjutnya, pada 7 Februari 2024 diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), dan dana dicairkan ke rekening LPTQ Kabupaten Pohuwato di Bank SulutGo.
Dana tersebut dilaporkan telah direalisasikan sebesar Rp825 juta untuk kegiatan LPTQ tahun 2024.
Pencairan Tahap II
Pada 23 April 2024, dilakukan penandatanganan NPHD Tahap II sebesar Rp275 juta (25 persen).
Pencairan dilakukan melalui SPM tertanggal 3 April 2024 dan disalurkan ke rekening yang sama.
Dana tahap kedua tersebut juga dilaporkan telah direalisasikan seluruhnya untuk kegiatan LPTQ.
Perkara ini kini diperiksa di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Industrial Gorontalo.
Terdakwa diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pengelolaan dana hibah tersebut. (*)