Senin, 16 Maret 2026

Sidang Kasus Korupsi

Nama 3 Terdakwa Korupsi Dana Tilawatil Quran di Pohuwato Gorontalo Bakal Disidang Siang Ini

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Nama 3 Terdakwa Korupsi Dana Tilawatil Quran di Pohuwato Gorontalo Bakal Disidang Siang Ini
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
JADWAL SIDANG -- Kantor PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Jalan Achmad Nadjamudin, Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Senin (2/2/2026). 

Pencairan Tahap I

Pada 30 Januari 2024, Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato dan Ketua LPTQ menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahap I senilai Rp825 juta (75 persen dari Rp1,1 miliar).

Selanjutnya, pada 7 Februari 2024 diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), dan dana dicairkan ke rekening LPTQ Kabupaten Pohuwato di Bank SulutGo.

Dana tersebut dilaporkan telah direalisasikan sebesar Rp825 juta untuk kegiatan LPTQ tahun 2024.

Pencairan Tahap II

Pada 23 April 2024, dilakukan penandatanganan NPHD Tahap II sebesar Rp275 juta (25 persen).

Pencairan dilakukan melalui SPM tertanggal 3 April 2024 dan disalurkan ke rekening yang sama. 

Dana tahap kedua tersebut juga dilaporkan telah direalisasikan seluruhnya untuk kegiatan LPTQ.

Perkara ini kini diperiksa di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Industrial Gorontalo. 

Terdakwa diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pengelolaan dana hibah tersebut. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 16 Maret 2026 (26 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:03
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved