Sidang Kasus Korupsi
Nama 3 Terdakwa Korupsi Dana Tilawatil Quran di Pohuwato Gorontalo Bakal Disidang Siang Ini
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-Pengadilan-Negeri-Tipikor-dan-Hubungan-Industrial-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024 bakal disidangkan hari ini, Selasa (24/2/2026).
Kasus tersebut tercatat bakal disidangkan berdasarkan jadwal SIPP PN Gorontalo.
Kasus tersebut berada dalam dua perkara berbeda namun dalam kasus yang sama.
Pertama perkara dengan registrasi 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto dan perkara 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto.
Hingga berita ini dimuat pada pukul 11.30 Wita waktu Kota Gorontalo, ketiga terdakwa berada di ruang tahanan Tipikor menunggu waktu sidang dimulai.
Terlihat beberapa orang berada di depan ruang tahanan yang diduga merupakan keluarga korban.
Aparat keamanan juga sudah terlihat berjaga di depan pintu tahanan.
Adapun ketiga terdakwa yakni:
- Ibrahim Dj Noor
- Nurchairat M Abdul
- Daiman Ali
Kronologi Kasus
Kasus in bermula dari proses pengajuan proposal hibah pada tahun 2023 hingga pencairan dan penggunaan anggaran pada 2024.
Pengangkatan Pengurus LPTQ Pada 5 Januari 2021, Bupati Pohuwato menerbitkan Surat Keputusan Nomor 44/01/I/2021 tentang Pembentukan Pengurus LPTQ Kabupaten Pohuwato Periode 2021–2024.
Dalam struktur kepengurusan tersebut, Daiman Ali, S.H.I., M.Si menjabat sebagai Sekretaris, Ibrahim Dj. Noor, S.E sebagai Ketua, dan Nurchairat M. Abdul, S.Ag sebagai Bendahara.
Baca juga: Ahli Gizi IPB Ungkap Buah Ideal untuk Buka Puasa, Hindari yang Picu Lonjakan Gula Darah
Pengajuan Proposal Hibah 2023
Pada Agustus 2023, pengurus harian LPTQ Kabupaten Pohuwato mengajukan proposal permohonan dana hibah kepada Bupati Pohuwato sebesar Rp1,5 miliar untuk mendukung kegiatan tahun anggaran 2024.
Pemkab Pohuwato menyampaikan hanya dapat mengakomodir hibah sebesar Rp1,1 miliar.
Besaran tersebut kemudian disesuaikan dalam proposal lanjutan oleh Ketua dan Bendahara LPTQ, dengan estimasi kebutuhan anggaran selama delapan bulan.
Penyusunan proposal disebut bersifat formalitas dan tidak melibatkan seluruh unsur kepengurusan maupun ketua bidang untuk menghitung kebutuhan riil masing-masing program.
Proposal tersebut ditandatangani dan diajukan kembali kepada Bupati Pohuwato.
Penolakan Awal Terkait Pondok Baru
Dalam proses evaluasi, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Pohuwato saat itu, Fatmah Katili, menolak proposal awal karena memuat alokasi anggaran untuk Pondok Nahdatul Khairat.
Penolakan dilakukan karena bantuan hibah LPTQ tidak dapat disalurkan kembali kepada lembaga lain, terlebih Pondok Nahdatul Khairat disebut belum memiliki status badan hukum yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 6 ayat (6) Perbup Nomor 56 Tahun 2021.
Dugaan Penyelundupan Anggaran
Meski mendapat penolakan, anggaran untuk Pondok Nahdatul Khairat diduga tetap dimasukkan melalui pos anggaran Pondok Tahfiz Syariful Amin Kabupaten Pohuwato.
Padahal, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, lembaga pesantren wajib memiliki badan hukum dalam proses pendiriannya.
Tindakan tersebut diduga tidak memperhatikan tujuan pemberian hibah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Perbup Nomor 56 Tahun 2021, yakni untuk menunjang pencapaian sasaran program pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat bagi masyarakat.
Persetujuan dan Penetapan Hibah
Meski tidak melalui proses penelaahan dan evaluasi secara khusus oleh SKPD, Kepala SKPD Setda Kabupaten Pohuwato tetap menyetujui permohonan dana hibah tersebut.
Pada 2 Januari 2024, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ditandatangani. Di hari yang sama, Bupati Pohuwato menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Penerima Hibah Tahun Anggaran 2024, termasuk LPTQ Kabupaten Pohuwato.
Total dana hibah yang dialokasikan kepada LPTQ pada 2024 mencapai Rp1,6 miliar, terdiri dari:
APBD 2024 sebesar Rp1,1 miliar
APBD Perubahan 2024 sebesar Rp500 juta
Pencairan Tahap I
Pada 30 Januari 2024, Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato dan Ketua LPTQ menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahap I senilai Rp825 juta (75 persen dari Rp1,1 miliar).
Selanjutnya, pada 7 Februari 2024 diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), dan dana dicairkan ke rekening LPTQ Kabupaten Pohuwato di Bank SulutGo.
Dana tersebut dilaporkan telah direalisasikan sebesar Rp825 juta untuk kegiatan LPTQ tahun 2024.
Pencairan Tahap II
Pada 23 April 2024, dilakukan penandatanganan NPHD Tahap II sebesar Rp275 juta (25 persen).
Pencairan dilakukan melalui SPM tertanggal 3 April 2024 dan disalurkan ke rekening yang sama.
Dana tahap kedua tersebut juga dilaporkan telah direalisasikan seluruhnya untuk kegiatan LPTQ.
Perkara ini kini diperiksa di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Industrial Gorontalo.
Terdakwa diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pengelolaan dana hibah tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.