Sidang Kasus Korupsi
Nama 3 Terdakwa Korupsi Dana Tilawatil Quran di Pohuwato Gorontalo Bakal Disidang Siang Ini
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-Pengadilan-Negeri-Tipikor-dan-Hubungan-Industrial-Gorontalo.jpg)
Penyusunan proposal disebut bersifat formalitas dan tidak melibatkan seluruh unsur kepengurusan maupun ketua bidang untuk menghitung kebutuhan riil masing-masing program.
Proposal tersebut ditandatangani dan diajukan kembali kepada Bupati Pohuwato.
Penolakan Awal Terkait Pondok Baru
Dalam proses evaluasi, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Pohuwato saat itu, Fatmah Katili, menolak proposal awal karena memuat alokasi anggaran untuk Pondok Nahdatul Khairat.
Penolakan dilakukan karena bantuan hibah LPTQ tidak dapat disalurkan kembali kepada lembaga lain, terlebih Pondok Nahdatul Khairat disebut belum memiliki status badan hukum yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 6 ayat (6) Perbup Nomor 56 Tahun 2021.
Dugaan Penyelundupan Anggaran
Meski mendapat penolakan, anggaran untuk Pondok Nahdatul Khairat diduga tetap dimasukkan melalui pos anggaran Pondok Tahfiz Syariful Amin Kabupaten Pohuwato.
Padahal, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, lembaga pesantren wajib memiliki badan hukum dalam proses pendiriannya.
Tindakan tersebut diduga tidak memperhatikan tujuan pemberian hibah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Perbup Nomor 56 Tahun 2021, yakni untuk menunjang pencapaian sasaran program pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat bagi masyarakat.
Persetujuan dan Penetapan Hibah
Meski tidak melalui proses penelaahan dan evaluasi secara khusus oleh SKPD, Kepala SKPD Setda Kabupaten Pohuwato tetap menyetujui permohonan dana hibah tersebut.
Pada 2 Januari 2024, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ditandatangani. Di hari yang sama, Bupati Pohuwato menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Penerima Hibah Tahun Anggaran 2024, termasuk LPTQ Kabupaten Pohuwato.
Total dana hibah yang dialokasikan kepada LPTQ pada 2024 mencapai Rp1,6 miliar, terdiri dari:
APBD 2024 sebesar Rp1,1 miliar
APBD Perubahan 2024 sebesar Rp500 juta