Berita Internasional

12 Warga Negara Ini Dilarang Masuk Amerika, Efektif Berlaku Senin Hari Ini 9 Juni 2025

Kebijakan pembatasan perjalanan Amerika Serikat yang baru, yang digagas oleh mantan Presiden Donald Trump, akan resmi berlaku pada hari Senin, 9 Juni

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Freepic
ATURAN TRUMP - Presiden Donald Trump melarang warga dari 12 negara masuk ke Amerika. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kebijakan pembatasan perjalanan Amerika Serikat yang baru, yang digagas oleh mantan Presiden Donald Trump, akan resmi berlaku pada hari Senin, 9 Juni 2025.

Aturan ini secara ketat membatasi masuknya warga negara dari 12 negara, mayoritas di antaranya berasal dari wilayah Afrika dan Timur Tengah.

Langkah ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan di AS seiring upaya berkelanjutan Trump untuk memperketat penegakan hukum imigrasi, sesuai janji kampanyenya.

Perintah pelarangan perjalanan ini, yang ditandatangani Trump pada Rabu lalu, menyasar warga dari Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Selain itu, pembatasan perjalanan juga diperketat bagi individu dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela yang berada di luar AS dan tidak memiliki visa yang sah.

Dampak Nyata bagi Keluarga Pengungsi: Kisah Mohammad Sharafoddin

Keluarga Mohammad Sharafoddin, yang melarikan diri dari Afghanistan sebagai pengungsi dan menempuh perjalanan berat hingga 36 jam melintasi pegunungan, kini merasakan pukulan telak.

Harapan mereka untuk membawa keponakan mereka ke AS harus pupus.

Dengan berlakunya larangan ini, Afghanistan kini termasuk dalam daftar negara yang dibatasi, membuat impian mereka tak lagi memungkinkan.

“Ini semacam kejutan bagi kami saat mendengar tentang Afghanistan, terutama sekarang bagi kaum wanita yang lebih banyak terkena dampaknya dengan pemerintahan baru,” ujar Mohammad Sharafoddin, merujuk pada penguasa Taliban di negaranya. “Kami tidak memikirkan larangan perjalanan ini.”

Meskipun demikian, larangan baru ini tidak mencabut visa yang telah diterbitkan sebelumnya kepada warga dari negara-negara yang masuk daftar, seperti yang dijelaskan dalam panduan diplomatik AS pada Jumat lalu.

Pemegang visa yang telah diterbitkan masih diizinkan untuk masuk ke AS bahkan setelah larangan ini efektif.

Strategi Hukum dan Alasan Keamanan Nasional

Banyak ahli imigrasi berpendapat bahwa larangan baru ini dirancang lebih cermat untuk menghadapi potensi gugatan hukum.

Fokusnya pada proses aplikasi visa tampaknya lebih teliti dibandingkan dengan perintah eksekutif yang terburu-buru selama masa jabatan pertama Trump, yang menolak masuknya warga dari negara-negara mayoritas Muslim.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved