Berita Internasional
Analisis Geopolitik Jika Amerika Berani Serang Iran, Kapal Induk USS Abraham Lincoln Bisa Tenggelam
Seorang penulis dan pengamat geopolitik, Eugene Doyle, menilai potensi serangan Amerika Serikat terhadap Iran dapat memicu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/HIMARS-membawa-satu-paket-berisi-enam-roket-atau-satu-rudal-ATACMS.jpg)
Ringkasan Berita:
- Penulis geopolitik Eugene Doyle menilai potensi serangan Amerika Serikat terhadap Iran dapat memicu pelanggaran hukum internasional serta krisis kemanusiaan besar.
- Ia menyoroti risiko eskalasi konflik, korban sipil, hingga ketidakstabilan kawasan Timur Tengah.
- Doyle juga menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui diplomasi dan hukum internasional.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang penulis dan pengamat geopolitik, Eugene Doyle, menilai potensi serangan Amerika Serikat terhadap Iran dapat memicu konsekuensi serius bagi stabilitas global serta menimbulkan pelanggaran hukum internasional.
Dalam tulisannya, Doyle menyoroti kemungkinan eskalasi konflik berskala besar apabila perang benar-benar terjadi.
Ia menggambarkan skenario di mana konflik dapat melibatkan serangan balasan Iran terhadap kekuatan militer Amerika Serikat, termasuk kemungkinan target terhadap kapal induk USS Abraham Lincoln yang membawa ribuan personel militer dan persenjataan besar.
Doyle berpendapat, jika konflik berkembang, risiko korban sipil dalam jumlah besar menjadi ancaman nyata.
Serangan ke Iran Dinilai Bisa Melanggar Hukum Internasional
Dalam tulisannya, Doyle menilai serangan militer terhadap Iran berpotensi melanggar hukum internasional, khususnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melarang penggunaan kekuatan militer terhadap negara berdaulat tanpa dasar hukum yang jelas.
Baca juga: Dana Kapal KKP Dipertanyakan Purbaya, Sebut Bisa Merugi Jika Tak Cepat Dicairkan
Ia merujuk pada prinsip hukum internasional yang muncul setelah Pengadilan Militer Nuremberg pada 1945–1946, yang memperkenalkan konsep “kejahatan terhadap perdamaian”.
Konsep tersebut menegaskan bahwa pemimpin negara dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi apabila memulai perang agresi yang melanggar perjanjian internasional.
Doyle juga mengutip pernyataan jaksa utama Amerika Serikat dalam Pengadilan Nuremberg, Robert Jackson, yang menyebut perang agresi sebagai “kejahatan internasional tertinggi”.
Soroti Peran Mahkamah Pidana Internasional
Penulis tersebut menilai Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dibentuk untuk menegakkan akuntabilitas pemimpin dunia yang melanggar hukum internasional.
Ia berpendapat bahwa prinsip hukum internasional seharusnya berlaku untuk seluruh negara tanpa pengecualian, termasuk negara-negara besar.
Namun, Doyle juga mengkritik praktik penegakan hukum internasional yang menurutnya sering menargetkan pemimpin negara tertentu, sementara pelanggaran yang dilakukan negara besar kerap luput dari penindakan.
Kekhawatiran Dampak Kemanusiaan dan Destabilisasi Kawasan
Dalam analisanya, Doyle memperingatkan konflik militer dengan Iran dapat memicu instabilitas kawasan Timur Tengah serta berpotensi menyebabkan perpecahan internal di Iran.
Ia menyebut kemungkinan terjadinya krisis kemanusiaan besar, termasuk korban jiwa, pengungsian massal, serta kehancuran struktur sosial negara tersebut.
Doyle menilai konflik semacam itu berpotensi memicu gelombang pengungsi besar ke wilayah Eropa dan Amerika Serikat serta memperburuk ketegangan geopolitik global.
Isu Internal Iran Dinilai Perlu Diselesaikan Secara Domestik
| Negara-negara Di Dunia Cuek saat Trump Minta Bantuan Kirim Kapal ke Selat Hormuz |
|
|---|
| Iran Klaim Serang Pusat Data Amazon dan Pangkalan Udara AS di Bahrain |
|
|---|
| Trump Minta Dunia Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz, Banyak Negara Pilih Diam |
|
|---|
| Trump Klaim Serangan Udara Besar-besaran AS Hancurkan Target Militer Iran di Pulau Kharg |
|
|---|
| Enam Kru Militer Amerika Meninggal dalam Kecelakaan Pesawat KC-135 di Irak Barat |
|
|---|