Kamis, 19 Maret 2026

Berita Internasional

Mantan Presiden Korea Selatan Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup atas Upaya Kudeta

Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Seoul District Court pada Kamis,

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Mantan Presiden Korea Selatan Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup atas Upaya Kudeta
Getty
PRESIDEN - Presiden baru Korea Selatan Yoon Suk-yeol memberi hormat saat pelantikannya di depan Majelis Nasional di Seoul pada 10 Mei 2022. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Seoul District Court atas tuduhan pemberontakan setelah mencoba memberlakukan darurat militer pada Desember 2024. 
  • Upaya tersebut gagal dalam hitungan jam setelah parlemen membatalkannya dan gelombang protes publik pecah di berbagai wilayah. 
  • Vonis ini semakin melemahkan Partai People Power Party dan memperkuat dominasi Presiden Lee Jae-myung serta Democratic Party of Korea dalam peta politik nasional.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Seoul District Court pada Kamis, setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan pemberontakan terkait upayanya memberlakukan darurat militer pada Desember 2024.

Putusan tersebut disiarkan langsung di televisi. Hakim menyatakan Yoon telah “menggunakan cara-cara kekerasan untuk melumpuhkan Majelis Nasional dan merusak norma demokrasi.” Meski jaksa menuntut hukuman mati, pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Yoon, 65 tahun, membantah seluruh dakwaan dan memiliki waktu satu minggu untuk mengajukan banding.

Namun, melihat preseden sebelumnya di Korea Selatan, di mana para mantan presiden yang dipenjara kerap mendapat pengampunan, kecil kemungkinan ia akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji.

Kudeta yang Gagal dalam Enam Jam

Pada 3 Desember 2024, Yoon yang saat itu masih menjabat presiden terpilih secara sah, mengumumkan pemberlakuan darurat militer melalui siaran langsung televisi. Ia berdalih adanya “kekuatan anti-negara” yang mengancam stabilitas nasional.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Salat 5 Waktu di Gorontalo Besok Jumat 20 Februari 2026

Langkah tersebut mencakup penghentian aktivitas politik dan pembatasan kebebasan pers. Pasukan komando dikerahkan ke Majelis Nasional serta Komisi Pemilihan Nasional.

Di parlemen, mereka diperintahkan mencegah anggota dewan membentuk kuorum dan membatalkan darurat militer.

Namun, gelombang protes publik pecah. Ribuan warga memadati kompleks parlemen. Pasukan komando dilaporkan enggan menggunakan kekerasan terhadap warga sipil. Dalam waktu tiga jam, anggota parlemen, termasuk sebagian dari partai Yoon sendiri, berhasil melakukan pemungutan suara dan membatalkan darurat militer.

Peristiwa yang kemudian dijuluki “Kudeta 123” itu pun gagal total. Yoon resmi mencabut darurat militer enam jam setelah diumumkan. Ia kemudian dimakzulkan, ditahan pada Januari 2025, dan menjalani proses persidangan.

Ingatan publik pun kembali pada masa sebelum 1987, ketika rezim militer menggunakan darurat militer sebagai alat represi. Tragedi seperti peristiwa berdarah di Gwangju pada 1980 kembali menjadi perbincangan nasional.

Partai Konservatif Terpuruk

Vonis ini berdampak besar pada partai konservatif Yoon, People Power Party (PPP). Partai tersebut kini kehilangan kekuatan politiknya, terutama setelah dimakzulkannya Yoon dan kekalahan dalam pemilu presiden Juni 2025.

Sebaliknya, Presiden progresif Lee Jae-myung dari Democratic Party of Korea (DPK) kini menguasai kursi kepresidenan dan parlemen. Pemilu legislatif berikutnya dijadwalkan pada 2028, sementara pemilu presiden berikutnya pada 2030.

Sejumlah analis menilai kondisi ini memberi ruang luas bagi pemerintahan Lee untuk menjalankan agenda politiknya tanpa oposisi kuat. Namun, kubu konservatif khawatir DPK akan memperluas pengaruhnya hingga ke lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung.

Survei terbaru menunjukkan PPP tertinggal jauh dari DPK di hampir semua kelompok usia, termasuk basis tradisional pemilih lanjut usia.

Dari Jaksa ke Presiden, Berujung Penjara

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Maret 2026 (29 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:00
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved