Berita Internasional
Mantan Presiden Korea Selatan Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup atas Upaya Kudeta
Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Seoul District Court pada Kamis,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Presiden-baru-Korea-Selatan-Yoon-Suk-yeol-memberi-hormat-saat-pelantikannya.jpg)
Yoon bukanlah politisi karier. Sebelum terjun ke dunia politik, ia dikenal sebagai jaksa kepala yang menangani kasus korupsi mantan Presiden Park Geun-hye. Tanpa pengalaman politik, ia diusung PPP dan memenangkan pemilu 2022 dengan selisih tipis 0,73 persen.
Di masa jabatannya, Yoon memperbaiki hubungan dengan Jepang dan Amerika Serikat, namun di dalam negeri ia menghadapi oposisi keras di parlemen serta tingkat kepuasan publik yang rendah.
Ia juga kerap menggunakan hak veto untuk membatalkan penyelidikan parlemen terhadap istrinya, Kim Keon-hee, yang terseret dugaan korupsi.
Ketegangan politik, tudingan kecurangan pemilu dari kelompok kanan garis keras, serta kebuntuan dengan oposisi disebut menjadi latar belakang keputusan ekstremnya memberlakukan darurat militer.
Kini, selain Yoon, sejumlah pejabat tinggi di era pemerintahannya, termasuk menteri pertahanan dan perdana menteri, ikut terseret dalam berbagai penyelidikan yang digulirkan pemerintahan Lee.
Meski dijatuhi hukuman berat, sejarah menunjukkan bahwa sejak demokratisasi 1987, tidak satu pun mantan presiden Korea Selatan yang menjalani hukuman penjara hingga tuntas. Pengampunan presiden hampir selalu menjadi akhir dari kisah mereka.
Apakah Yoon akan mengikuti pola tersebut, atau menjadi mantan presiden pertama yang benar-benar menghabiskan hidupnya di penjara, masih menjadi tanda tanya besar dalam dinamika politik Korea Selatan.