Korupsi Jalan Usaha Tani
Rafli Biya Ngaku Disuruh Darwis Moridu, Pinjam Berkas Perusahaan untuk Proyek JUT Boalemo Gorontalo
Rafli Biya memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus korupsi jalan usaha tani (JUT) di Boalemo, Selasa (11/2/2025).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
SIDANG KORUPSI : Suasana sidang di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Selasa (11/2/2025). Rafli Biya memberikan kesaksian soal perannya sebagai orang suruhan eks Bupati Boalemo, Darwis Moridu.
Menurut informasi yang diungkapkan Polda Gorontalo, Darwis Moridu diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), Kabupaten Boalemo.
Adapun dalam kasus ini, Polda Gorontalo menemukan adanya spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar pembiayaan.
Dari kasus ini, Polda Gorontalo berhasil menyita dana sebesar Rp 500 juta. Juga ada aset rumah beserta sertifikat disita. (*)
Tags
Rafli Biya
Darwis Moridu
Korupsi Jalan Usaha Tani
CV Bhakti Karya
Sofyan Hasan
Tribunrunningnews
TribunGorontalo.com
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.