Korupsi Jalan Usaha Tani

Rafli Biya Ngaku Disuruh Darwis Moridu, Pinjam Berkas Perusahaan untuk Proyek JUT Boalemo Gorontalo

Rafli Biya memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus korupsi jalan usaha tani (JUT) di Boalemo, Selasa (11/2/2025).

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
SIDANG KORUPSI : Suasana sidang di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Selasa (11/2/2025). Rafli Biya memberikan kesaksian soal perannya sebagai orang suruhan eks Bupati Boalemo, Darwis Moridu. 

Murtono S Kai secara keseluruhan telah menginput 42 pekerjaan JUT ke dalam aplikasi SIMDA dengan rincian sebagai berikut:

1. 15 pekerjaan JUT merupakan aspirasi dari DPRD Kabupaten Boalemo dimana data nama lokasi dan nilai anggaran didapat dari Saksi Astan Labuga (masuk dalam DPA induk Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2019)

2. 27 pekerjaan JUT dimana data nama lokasi dan nilai anggaran didapat dari Saksi Sofyan Hasan (masuk dalam DPPA Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2019).  

Pada Agustus 2019, dilakukan perubahan APBD Kabupaten Boalemo. 

Selanjutnya dilakukan perubahan DPA menjadi Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2019 dengan menambahkan sebanyak 25 pekerjaan JUT. 

Sehingga jumlah Pekerjaan JUT menjadi sebanyak 42 Pekerjaan dengan nilai Rp7.097.750.000,00 (tujuh miliar sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 

Alokasi proyek tersebut terdiri dari pekerjaan Detail Engineering Design (DED) senilai Rp283.350.000,00 (dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Ada pula pekerjaan fisik senilai Rp6.601.887.500,00 (enam miliar enam ratus satu juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Juga Pekerjaan Pengawasan senilai Rp212.512.500,00 (dua ratus dua belas juta lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah).

Perbuatan Darwis yang bersepakat dengan Saksi Sofyan Hasan untuk menentukan nilai masing-masing pekerjaan JUT tersebut bernilai kurang dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Tujuan kesepakatan itu agar dapat dilakukan pemilihan penyedia melalui metode pengadaan langsung untuk menghindari pemilihan penyedia melalui tender. 

Sekaligus membatasi keikutsertaan kontraktor dari luar Kabupaten Boalemo. 

Terdakwa juga meminta Saksi Sofyan Hasan untuk menambahkan 12 pekerjaan JUT yang diklaim merupakan aspirasi masyarakat.

Aspirasi itu menurut Darwis disampaikan secara lisan tanpa proposal. Perbuatan terdakwa ini dinilai bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf g dan Pasal 20 ayat (2) huruf d Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Pada Kamis 20 Juni 2024, Darwis bersama enam orang lainnya ditetapkan oleh Polda Gorontalo sebagai tersangka kasus korupsi JUT di Kabupaten Boalemo. 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait keterlibatan Darwis dalam kasus tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved