Korupsi Jalan Usaha Tani
Rafli Biya Ngaku Disuruh Darwis Moridu, Pinjam Berkas Perusahaan untuk Proyek JUT Boalemo Gorontalo
Rafli Biya memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus korupsi jalan usaha tani (JUT) di Boalemo, Selasa (11/2/2025).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Selanjutnya saksi Sofyan Hasan meminta kepada Saksi Murtono S Kai untuk memasukkan usulan RKA tersebut ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) tanpa menyebutkan nama dan lokasi pekerjaan tersebut untuk dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Adapun nama dan lokasi pekerjaan tersebut akan ditentukan langsung oleh Darwis dan anggota DPRD Kabupaten Boalemo.
Pada proses usulan RKA tersebut telah terjadi pembahasan dan kesepakatan antara Darwis dengan Saksi Sofyan Hasan selaku Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, yaitu terkait penentuan nilai anggaran paket Pekerjaan JUT yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo.
Nilai anggaran yang disepakati masing-masing paket JUT kurang dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per pekerjaan.
Tujuannya pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan metode pengadaan langsun.
Hal itu untuk menghindari tender dan juga pelaksana pekerjaan JUT dimaksudkan akan dilaksanakan oleh kontraktor lokal yang ada di wilayah Kabupaten Boalemo.
Setelah RKA tersebut dibahas dan disetujui oleh TAPD, kemudian RKA tersebut disampaikan oleh Darwis.
Darwis menyampaikan RKA Dinas Pertanian tersebut bersama-sama RKA Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dalam bentuk dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk dibahas dalam komisi-komisi yang ada pada DPRD Kabupaten Boalemo antara OPD dengan mitra Komisi DPRD Kabupaten Boalemo, Tim Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD.
Setelah dilakukan pembahasan dan disetujui dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Boalemo, maka RAPBD tersebut ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019.
Selanjutnya, 31 Desember 2018 telah ditetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Induk Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang di dalamnya terdapat anggaran untuk pengadaan jalan khusus berupa kegiatan JUT yang berada pada Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan – Pengadaan Jalan Khusus sebanyak 17 (tujuh belas) pekerjaan JUT senilai Rp.2.853.750.000,00 (dua miliar delapan ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah menyebutkan nama dan lokasi pekerjaan.
Setelah ditetapkannya DPA Induk Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tersebut, Darwis menyampaikan kepada Saksi Sofyan Hasan untuk menambah 12 (dua belas) pekerjaan JUT.
Menurut terdakwa merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepadanya secara lisan tanpa proposal.
Proyek tersebut terdiri dari JUT Bendungan Mananggu, JUT Kotaraja 1, JUT Kotaraja 2, JUT Kotaraja 3, JUT Kotaraja 4, JUT Kotaraja 5, JUT Dusun 1 Kotaraja Kecamatan Dulupi, JUT Kotaraja-Saripi Kecamatan Dulupi, JUT Kotaraja 6, JUT Desa Saripi, JUT Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta yang berlokasi di Pantai Ratu dan JUT Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta.
Untuk merealisasikan pembicaraan antara Darwis dengan Sofyan Hasan (saksi), Sofyan Hasan memerintahkan Murtono S Kai selaku operator SIMDA untuk menambahkan sebanyak 25 pekerjaan JUT ke dalam aplikasi SIMDA.
Baca juga: Kades Hutabohu Gorontalo Blak-blakan soal Jadi Calo PPPK, Bantah Janjikan Kelulusan Warganya
25 pekerjaan itu di antaranya 12 usualan dari Dawis dan 13 usulan dari Sofyan Hasan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.