Korupsi Jalan Usaha Tani
Rafli Biya Ngaku Disuruh Darwis Moridu, Pinjam Berkas Perusahaan untuk Proyek JUT Boalemo Gorontalo
Rafli Biya memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus korupsi jalan usaha tani (JUT) di Boalemo, Selasa (11/2/2025).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Rafli Biya memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus korupsi jalan usaha tani (JUT) di Boalemo, Selasa (11/2/2025).
Di depan majelis hakim, Rafli mengaku disuruh eks Bupati Boalemo Darwis Moridu untuk meminjam untuk meminjam berkas perusahaan yang digunakan pada proyek JUT.
Rafli yang menjabat Kepala Desa Tenilo itu pun berhasil meminjam berkas CV Bhakti Karya.
Tak hanya Rafli, beberapa saksi yang merupakan pemilik perusahaan juga menceritakan kesaksian yang bunyinya serupa.
Mereka mengaku mendapat telepon dari Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo.
Pemilik perusahan mengaku berkas mereka dijadikan sebagai pelaksana proyek JUT.
Beberapa pemilik perusahaan diketahui mendapat imbalan (fee).
Adapun nilai kontrak setiap proyek rata-rata sekitar Rp 180-an juta.
Ralfi Biya sendiri mendapatkan fee sebesar Rp 30 juta bonus sebagai bonus.
"Itu kita bagi dua dan sudah kami kembalikan," ungkapnya.
Tak hanya Refli, beberapa pemilik perusahaan yang berkasnya dipinjam, mengaku juga telah mengembalikan fee tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kades Hutabohu Gorontalo Diduga Tipu Warga Rp 60 Juta, Jadi Calo Seleksi PPPK Kominfo
Kronologi
Dalam surat dakwaan PN Gorontalo, dijelaskan secara detail awal mula kasus tersebut bermula.
Proyek tersebut pertama kali dilakukan rapat pembahasan Komisi 2 dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Boalemo.
Dalam pembahasan tersebut, terdapat usulan berupa pekerjaan JUT yang berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Boalemo kepada Darwis yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kabupaten Boalemo.
Darwis kemudian meminta pada Saksi Sofyan Hasan selaku Plt Kepala Dinas untuk menindaklanjuti usulan anggota DPRD Kabupaten Boalemo tersebut dengan memasukkannya dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Pertanian.
Selanjutnya saksi Sofyan Hasan meminta kepada Saksi Murtono S Kai untuk memasukkan usulan RKA tersebut ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) tanpa menyebutkan nama dan lokasi pekerjaan tersebut untuk dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Adapun nama dan lokasi pekerjaan tersebut akan ditentukan langsung oleh Darwis dan anggota DPRD Kabupaten Boalemo.
Pada proses usulan RKA tersebut telah terjadi pembahasan dan kesepakatan antara Darwis dengan Saksi Sofyan Hasan selaku Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, yaitu terkait penentuan nilai anggaran paket Pekerjaan JUT yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo.
Nilai anggaran yang disepakati masing-masing paket JUT kurang dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per pekerjaan.
Tujuannya pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan metode pengadaan langsun.
Hal itu untuk menghindari tender dan juga pelaksana pekerjaan JUT dimaksudkan akan dilaksanakan oleh kontraktor lokal yang ada di wilayah Kabupaten Boalemo.
Setelah RKA tersebut dibahas dan disetujui oleh TAPD, kemudian RKA tersebut disampaikan oleh Darwis.
Darwis menyampaikan RKA Dinas Pertanian tersebut bersama-sama RKA Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dalam bentuk dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk dibahas dalam komisi-komisi yang ada pada DPRD Kabupaten Boalemo antara OPD dengan mitra Komisi DPRD Kabupaten Boalemo, Tim Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD.
Setelah dilakukan pembahasan dan disetujui dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Boalemo, maka RAPBD tersebut ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019.
Selanjutnya, 31 Desember 2018 telah ditetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Induk Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang di dalamnya terdapat anggaran untuk pengadaan jalan khusus berupa kegiatan JUT yang berada pada Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan – Pengadaan Jalan Khusus sebanyak 17 (tujuh belas) pekerjaan JUT senilai Rp.2.853.750.000,00 (dua miliar delapan ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah menyebutkan nama dan lokasi pekerjaan.
Setelah ditetapkannya DPA Induk Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tersebut, Darwis menyampaikan kepada Saksi Sofyan Hasan untuk menambah 12 (dua belas) pekerjaan JUT.
Menurut terdakwa merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepadanya secara lisan tanpa proposal.
Proyek tersebut terdiri dari JUT Bendungan Mananggu, JUT Kotaraja 1, JUT Kotaraja 2, JUT Kotaraja 3, JUT Kotaraja 4, JUT Kotaraja 5, JUT Dusun 1 Kotaraja Kecamatan Dulupi, JUT Kotaraja-Saripi Kecamatan Dulupi, JUT Kotaraja 6, JUT Desa Saripi, JUT Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta yang berlokasi di Pantai Ratu dan JUT Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta.
Untuk merealisasikan pembicaraan antara Darwis dengan Sofyan Hasan (saksi), Sofyan Hasan memerintahkan Murtono S Kai selaku operator SIMDA untuk menambahkan sebanyak 25 pekerjaan JUT ke dalam aplikasi SIMDA.
Baca juga: Kades Hutabohu Gorontalo Blak-blakan soal Jadi Calo PPPK, Bantah Janjikan Kelulusan Warganya
25 pekerjaan itu di antaranya 12 usualan dari Dawis dan 13 usulan dari Sofyan Hasan.
Murtono S Kai secara keseluruhan telah menginput 42 pekerjaan JUT ke dalam aplikasi SIMDA dengan rincian sebagai berikut:
1. 15 pekerjaan JUT merupakan aspirasi dari DPRD Kabupaten Boalemo dimana data nama lokasi dan nilai anggaran didapat dari Saksi Astan Labuga (masuk dalam DPA induk Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2019)
2. 27 pekerjaan JUT dimana data nama lokasi dan nilai anggaran didapat dari Saksi Sofyan Hasan (masuk dalam DPPA Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2019).
Pada Agustus 2019, dilakukan perubahan APBD Kabupaten Boalemo.
Selanjutnya dilakukan perubahan DPA menjadi Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2019 dengan menambahkan sebanyak 25 pekerjaan JUT.
Sehingga jumlah Pekerjaan JUT menjadi sebanyak 42 Pekerjaan dengan nilai Rp7.097.750.000,00 (tujuh miliar sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Alokasi proyek tersebut terdiri dari pekerjaan Detail Engineering Design (DED) senilai Rp283.350.000,00 (dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Ada pula pekerjaan fisik senilai Rp6.601.887.500,00 (enam miliar enam ratus satu juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Juga Pekerjaan Pengawasan senilai Rp212.512.500,00 (dua ratus dua belas juta lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah).
Perbuatan Darwis yang bersepakat dengan Saksi Sofyan Hasan untuk menentukan nilai masing-masing pekerjaan JUT tersebut bernilai kurang dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Tujuan kesepakatan itu agar dapat dilakukan pemilihan penyedia melalui metode pengadaan langsung untuk menghindari pemilihan penyedia melalui tender.
Sekaligus membatasi keikutsertaan kontraktor dari luar Kabupaten Boalemo.
Terdakwa juga meminta Saksi Sofyan Hasan untuk menambahkan 12 pekerjaan JUT yang diklaim merupakan aspirasi masyarakat.
Aspirasi itu menurut Darwis disampaikan secara lisan tanpa proposal. Perbuatan terdakwa ini dinilai bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf g dan Pasal 20 ayat (2) huruf d Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pada Kamis 20 Juni 2024, Darwis bersama enam orang lainnya ditetapkan oleh Polda Gorontalo sebagai tersangka kasus korupsi JUT di Kabupaten Boalemo.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait keterlibatan Darwis dalam kasus tersebut.
Menurut informasi yang diungkapkan Polda Gorontalo, Darwis Moridu diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), Kabupaten Boalemo.
Adapun dalam kasus ini, Polda Gorontalo menemukan adanya spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar pembiayaan.
Dari kasus ini, Polda Gorontalo berhasil menyita dana sebesar Rp 500 juta. Juga ada aset rumah beserta sertifikat disita. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.