Minggu, 15 Maret 2026

Kades Tipu Warga

BREAKING NEWS: Kades Hutabohu Gorontalo Diduga Tipu Warga Rp 60 Juta, Jadi Calo Seleksi PPPK Kominfo

Seorang wanita berinisial NH, mengaku ditipu RP, sosok Kepala Desa (Kades) Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Kades Hutabohu Gorontalo Diduga Tipu Warga Rp 60 Juta, Jadi Calo Seleksi PPPK Kominfo
TribunGorontalo.com/Arianto
KADES TIPU WARGA - Foto keluarga NH menemui wartawan TribunGorontalo.com, Minggu (9/2/2025). Keluarga NH mengadukan perihal Kades Hutabohu, RP, yang diduga menjadi calo seleksi PPPK Kominfo RI. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang wanita berinisial NH, mengaku ditipu RP, sosok Kepala Desa (Kades) Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

Keluarga NH mengungkapkan, bahwa mereka telah menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta kepada RP melalui perantara AL. 

RP disebut menjanjikan NH lolos seleksi pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang teknis di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Menurut keterangan keluarga korban, mereka tertarik menjadikan RP sebagai 'calo', karena sang Kades memiliki jaringan di lingkup pemerintah.

"Awalnya ibu korban meminta tolong kepada AL agar anaknya bisa diterima sebagai ASN. Karena AL dekat dengan kepala desa, maka kades meminta Rp 60 juta sebagai syarat pengurusan berkas," ujar Anto Hanapi, keluarga NH, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Minggu (9/2/2025).

Uang yang disepakati itu pun diserahkan keluarga NH kepada AL pada 7 Oktober 2023.

Namun setelah NH mengikuti prosedur pendaftaran melalui SSCN BKN, ia justru dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Penyebabnya pengalaman kerja NH tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan Kominfo RI.

"Karena pada saat itu kades mengurus surat pengalaman kerja atau pengabdian ini di Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, padahal yang didaftarkan Kominfo RI," ungkap Anto.

"Surat pengalaman kerja itu dilobi oleh Kades melalui kepala dinas, dan akhirnya surat itu keluar dan dimasukkan dalam pendaftaran ASN," tambahnya.

RP lantas mengarahkan korban untuk mencari surat pengalaman kerja dari Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo agar dapat dimasukkan dalam masa sanggah.

Namun upaya tersebut tetap tidak membuahkan berhasil. Surat pengalaman kerja dari Kominfo Kabupaten Gorontalo tidak mampu mengubah status kelulusan korban.

"Anak kami tetap tidak lolos," terangnya.

Selain uang Rp 60 juta, keluarga korban juga mengaku diminta membayar tambahan Rp 8 juta untuk menebus sebuah mobil. Juga uang senilai Rp 500 ribu yang diminta oleh istri kepala desa.

Uang itu digunakan istri RP untuk membayar pejabat di Dinas Pertanian agar menerbitkan surat pengalaman kerja kepada korban.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved