Sengketa Pilkada Gorontalo

5 Fakta Persidangan Sengketa Pilkada Kota Gorontalo di Mahkamah Konstitusi

Kuasa hukum Pemohon mengungkap bahwa nama yang tertera pada ijazah Adhan adalah "Adhan A. Dambea," sementara dalam pencalonan dirinya menggunakan nama

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Gorontalo di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan perdebatan terkait keabsahan dokumen ijazah Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea.

Masalah ini berfokus pada perbedaan nama yang tercantum dalam dokumen kelulusan Adhan.

Kuasa hukum Pemohon mengungkap bahwa nama yang tertera pada ijazah Adhan adalah "Adhan A. Dambea," sementara dalam pencalonan dirinya menggunakan nama "Adhan Dambea."

Perbedaan satu huruf ini dipermasalahkan karena dinilai bisa memengaruhi keabsahan dokumen administrasi pencalonan.

Berikut fakta-faktanya:

1. Hakim Tegur Kuasa Hukum Adhan Dambea

Hakim MK, Arief Hidayat, sempat menegur Apriyanto Nusa, kuasa hukum Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, saat sidang berlangsung pada Jumat (24/1/2025).

Teguran tersebut muncul setelah Apriyanto menuduh Pemohon, Ryan Kono dan Charles Budi Doku, memanipulasi amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Arief dengan tegas mengingatkan, "Jangan memprovokasi. Kalau memanipulasi, itu masuk neraka," ujar Arief, disambut permintaan maaf dari Apriyanto yang kemudian melanjutkan pembacaan bantahan.

2. Legalitas Ijazah Adhan Dambea Jadi Sorotan

Isu mengenai legalitas ijazah Adhan Dambea kembali mencuat. Apriyanto menjelaskan bahwa putusan PTUN sebelumnya menyatakan surat keterangan tamat sekolah yang digunakan Adhan memiliki penghargaan setara dengan ijazah.

Ia menambahkan, pada tahun 2016, Adhan telah mendapatkan surat keterangan pengganti ijazah yang dilegalisir oleh dinas terkait, sehingga dianggap sah secara hukum.

3. Kuasa Hukum Idris Rahim-Andi Ilham Jadi Sorotan

Luthfi Yazid, kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Idris Rahim dan Andi Ilham, hadir di persidangan sebagai pihak terkait.

Namun, Hakim Arief Hidayat mempertanyakan status pihak terkait tersebut, karena pasangan ini bukan peraih suara terbanyak.

“Seharusnya Anda berada di posisi pemohon, bukan pihak terkait,” ujar Arief.

Meski demikian, Luthfi tetap menyampaikan argumen soal legalitas ijazah Adhan Dambea dan membacakan dalil-dalilnya.

4. Bawaslu Kota Gorontalo Berikan Keterangan

Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, turut memberikan keterangan di sidang.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved