Sengketa Pilkada Gorontalo

Ridwan-Muksin Tarik Gugatan di MK atas Kemenangan Roni Imran di Pilkada Gorontalo Utara

Gugatan yang tercatat dalam Perkara Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025 sebelumnya menyoroti dugaan pelanggaran administratif dalam pencalonan Roni Imran, te

Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
HUMAS MK
SIDANG MK: Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Gorontalo Utara, di Ruang Sidang Pleno MK. Selasa (4/2/2025). Humas/Teguh 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara Pasangan calon Ridwan Yasin dan Muksin Badar, yang sebelumnya menggugat hasil Pilkada Gorontalo Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK), secara mengejutkan menarik kembali permohonan mereka. 

Gugatan yang tercatat dalam Perkara Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025 sebelumnya menyoroti dugaan pelanggaran administratif dalam pencalonan Roni Imran, termasuk dugaan ketidaksesuaian nama dalam dokumen resmi.

Pemohon berargumen bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara tidak cermat dalam melakukan verifikasi dokumen pasangan calon nomor urut 1 tersebut, sehingga seharusnya didiskualifikasi.

Namun, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14 Januari 2025, kuasa hukum Ridwan Yasin dan Muksin Badar secara resmi menyatakan bahwa kliennya menarik gugatan tersebut. 

Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025, Mahkamah menyatakan bahwa penarikan permohonan sah secara hukum.

MK juga menegaskan bahwa pemohon tidak dapat lagi mengajukan gugatan serupa di kemudian hari.

Panitera Mahkamah Konstitusi diperintahkan untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon.

Dengan adanya penarikan ini, Mahkamah menilai tidak perlu melanjutkan persidangan untuk mendengarkan jawaban dari Termohon (KPU), keterangan dari pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Jika ada bukti tambahan yang telah diajukan sebelumnya, Mahkamah menegaskan bahwa hal tersebut tidak lagi dipertimbangkan.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada 4 Februari 2025 pukul 19.10 WIB.

Sidang dihadiri oleh Termohon (KPU), pihak terkait, serta Bawaslu, tetapi Ridwan Yasin dan Muksin Badar tidak hadir dalam persidangan.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Ridwan Yasin dan Muksin Badar mengenai alasan mereka menarik gugatan. 

Satu Gugatan Berlanjut

Sebagai informasi, ada dua perkara PHPU yang diajukan ke MK. 

Perkara nomor 55 diajukan oleh Paslon Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf, dan perkara nomor 56 diajukan oleh Paslon Ridwan Yasin dan Muksin Badar. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved