TOPIK
Sengketa Pilkada Gorontalo
-
Keputusan akhir dari MK nantinya akan menentukan apakah hasil pemilihan di Gorontalo Utara akan tetap berlaku atau ada putusan yang mengarah
-
Hal ini dikarenakan adanya sengketa hasil Pilkada 2024 yang saat ini masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Gugatan yang tercatat dalam Perkara Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025 sebelumnya menyoroti dugaan pelanggaran administratif dalam pencalonan Roni Imran, te
-
Hakim MK Arief Hidayat mengungkapkan dari total 158 perkara yang dibacakan secara dismassal, 138 diantaranya berstatus akan diputuskan.
-
Hendrik menyebut pihaknya optimis jika MK akan mengabulkan permohonan pihak terkait (KPU kabupaten/kota), dan menolak permohonan pemohon.
-
Kuasa hukum Pemohon mengungkap bahwa nama yang tertera pada ijazah Adhan adalah "Adhan A. Dambea," sementara dalam pencalonan dirinya menggunakan nama
-
Kuasa hukum Pemohon, Ryan Kono dan Charles Budi Doku, mempersoalkan perbedaan nama yang tertera pada dokumen kelulusan Adhan.
-
Sebelumnya diketahui, pasangan calon (paslon) Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono dan Charles Budi Doku mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terk
-
Sebelumnya ijazah Wali Kota Gorontalo terpilih pilkada serentak 2024 itu, dipermasalahkan oleh pasangan calon Ryan Kono dan Budi Doku.
-
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur Apriyanto Nusa saat sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum
-
Saat masuk pada perkara nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk Pilwako Kota Gorontalo, Hakim MK, Arief Hidayat mempertanyakan kedudukan dari pihak terkai