Sengketa Pilkada Gorontalo
Sempat Ditegur MK, Kuasa Hukum Wali Kota Gorontalo Terpilih Beberkan Legalitas Ijazah Adhan Dambea
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur Apriyanto Nusa saat sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Apriyanto-Musa-Kuasa-Hukum-Adhan-Dambea-saat-membacakan-petitum.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur Apriyanto Nusa saat sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilwako Kota Gorontalo, Jumat (24/1/2025).
Teguran itu dilayangkan Arief saat Apriyanto menuding pihak Ryan Kono dan Charles Budi Doku cenderung memanipulasi amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
"Iya tapi jangan memprovokasi. Mungkin salah menafsirkan, kalau memanipulasi itu sebetulnya masuk neraka," tegur Arief memotong pembicaraan.
Atas teguran tersebut, Apriyanto mengucapkan terima kasih dan lanjut membacakan pokok bantahan.
Terhadap aduan soal Adhan Dambea yang tidak memiliki ijazah SD, Apriyanto menegaskan, dalam putusan PTUN nomor 5 dan 6 tidak menyebut jika Adhan tidak memiliki ijazah SD.
"Bahkan hakim PTUN menegaskan bawah surat keterangan tamat yang dijadikan dasar pencalonan Wali Kota saat itu dianggap oleh hakim berpenghargaan sama seperti ijazah maupun surat tanda tamat belajar (STTB)," jelas Apriyanto.
Ia menambahkan, yang dipersoalkan saat itu bukan ijazah-nya melainkan legalisir.
Tahun 2016, Adnan sudah memperoleh surat keterangan pengganti ijazah yang telah dilegalisir dan ditandatangani oleh dinas terkait.
"Jadi soal ijazah ini clear, beliau memiliki legalitas," tukasnya.
Selain itu, Apriyanto juga melakukan klarifikasi mengenai penanganan pelanggaran Adhan Dambea yang saat itu dilaporkan ke Sentra Gakumdu.
Setelah dilakukan penganan dan penyidikan, laporan tersebut dihentikan demi hukum oleh tim penyidik sentra Gakumdu.
Rekan Apriyanto, Bhatin Ruga Tomayahu membacakan petitum pihak terkait.
Bhatin bermohon agar MK mengabulkan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, dan menolak permohonan permohonan untuk seluruhnya.
Kuasa Hukum Paslon Idris Rahim - Andi Ilham, Ikut Nimbrung saat Sidang PHPU Pilwako Kota Gorontalo.
Suasana sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi diwarnai situasi menegangkan.