Sengketa Pilkada Gorontalo
Sempat Ditegur MK, Kuasa Hukum Wali Kota Gorontalo Terpilih Beberkan Legalitas Ijazah Adhan Dambea
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur Apriyanto Nusa saat sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Apriyanto-Musa-Kuasa-Hukum-Adhan-Dambea-saat-membacakan-petitum.jpg)
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib dan anggotanya Herlina Antu beri keterangan soal PHPU Pilwako Kota Gorontalo saat siang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sukrin menyebut sejumlah upaya yang telah pihaknya lakukan saat sebelumnya menerima sejumlah laporan pemohon.
"Tidak terdapat temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan," ujar Sukrin.
Perihal ijazah Adhan yang digugat, Sukrin menyebut setelah KPU Kota Gorontalo telah menerima ijazah SMA dari Adhan Dambea pada 27 Agustus 2024.
Setelah proses pendaftaran paslon itu, pihaknya langsung melakukan pengawasan pada penelitian administrasi calon.
"Melakukan pengawasan keabsahan dokumen ijazah Adhan Dambea," terangnya.
Berdasarkan konfirmasi dari dinas terkait, ijazah perasaan SMA Adhan Dambea adalah sah dan benar.
Dinas yang dimaksud Sukrin adalah Staf Bagian Bidang SMA Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, atas nama Artur Tompodung.
Atas aduan pemohon perihal penghinaan dan ujaran kebencian yang dilakukan Adhan, yang diajukan oleh Charles Budi Doku ke Sentra Gakumdu Kota Gorontalo, hal tersebut dilakukan penanganan.
"Bawaslu Kota Gorontalo mengeluarkan status laporan yang menyatakan, laporan ditindaklanjuti ke proses penyidikan dan diteruskan ke Polresta Gorontalo Kota," terang Sukrin.
Saat dilakukan penyidikan di Polresta Gorontalo Kota, kasus tersebut dihentikan (SP3), tanggal 12 Desember 2024.
Sukrin menjelaskan, setiap proses baik pengawasan maupun penindakan atas bentuk pelanggaran, semuanya dikuatkan dengan bukti yang telah dilampirkan. (*)