Senin, 23 Maret 2026

Sengketa Pilkada Gorontalo

Sempat Ditegur MK, Kuasa Hukum Wali Kota Gorontalo Terpilih Beberkan Legalitas Ijazah Adhan Dambea 

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur Apriyanto Nusa saat sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Sempat Ditegur MK, Kuasa Hukum Wali Kota Gorontalo Terpilih Beberkan Legalitas Ijazah Adhan Dambea 
Tangkapan layar YouTube
Apriyanto Nusa, Kuasa Hukum Adhan Dambea saat membacakan petitum di sidan Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur Apriyanto Nusa saat sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilwako Kota Gorontalo, Jumat (24/1/2025).

Teguran itu dilayangkan Arief saat Apriyanto menuding pihak Ryan Kono dan Charles Budi Doku cenderung memanipulasi amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. 

"Iya tapi jangan memprovokasi. Mungkin salah menafsirkan, kalau memanipulasi itu sebetulnya masuk neraka," tegur Arief memotong pembicaraan.

Atas teguran tersebut, Apriyanto mengucapkan terima kasih dan lanjut membacakan pokok bantahan.

Terhadap aduan soal Adhan Dambea yang tidak memiliki ijazah SD, Apriyanto menegaskan, dalam putusan PTUN nomor 5 dan 6 tidak menyebut jika Adhan tidak memiliki ijazah SD. 

"Bahkan hakim PTUN menegaskan bawah surat keterangan tamat yang dijadikan dasar pencalonan Wali Kota saat itu dianggap oleh hakim berpenghargaan sama seperti ijazah maupun surat tanda tamat belajar (STTB)," jelas Apriyanto. 

Ia menambahkan, yang dipersoalkan saat itu bukan ijazah-nya melainkan legalisir. 

Tahun 2016, Adnan sudah memperoleh surat keterangan pengganti ijazah yang telah dilegalisir dan ditandatangani oleh dinas terkait. 

"Jadi soal ijazah ini clear, beliau memiliki legalitas," tukasnya. 

Selain itu, Apriyanto juga melakukan klarifikasi mengenai penanganan pelanggaran Adhan Dambea yang saat itu dilaporkan ke Sentra Gakumdu. 

Setelah dilakukan penganan dan penyidikan, laporan tersebut dihentikan demi hukum oleh tim penyidik sentra Gakumdu. 

Rekan Apriyanto, Bhatin Ruga Tomayahu membacakan petitum pihak terkait. 

Bhatin bermohon agar MK mengabulkan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, dan menolak permohonan permohonan untuk seluruhnya. 

Kuasa Hukum Paslon Idris Rahim - Andi Ilham, Ikut Nimbrung saat Sidang PHPU Pilwako Kota Gorontalo. 

Suasana sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi diwarnai situasi menegangkan. 

Saat masuk pada perkara nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk Pilwako Kota Gorontalo, Hakim MK, Arief Hidayat mempertanyakan kedudukan dari pihak terkait yang hadir. 

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Paslon Idris Rahim dan Andi Ilham, Luthfi Yazid, hadir sebagai pihak terkait. 

Posisinya sebagai pihak terkait ini yang disorot oleh Arief Hidayat

"Anda ini bukan yang memperoleh suara terbanyak, jadi bukan pihak terkait, tapi harusnya pihak pemohon," terang Arief. 

Ia menjelaskan, paslon kompetitor yang tidak meraih suara terbanyak, harus menjadi pihak pemohon. Sebagai contoh pemohon satu dua dan seterusnya itu diperbolehkan. 

"Jadi ini lucu. Status pihak terkait itu justru yang mempertahankan kemenangannya," tukasnya. 

Baca juga: Aprianto Tahu Mobil Ditumpangi Sterlin ke Gorontalo Utara, Polisi Periksa Keterlibatan Sopir Rental

Sementara Idris Rahim dan Andi Ilham, berada di posisi kedua saat kontestasi Pilwako Kota Gorontalo, bukan paslon yang memang. 

Arief bahkan menyebut layout bangku di MK itu sebetulnya memiliki filosofis antara pihak pemohon, termohon, terkait dan pihak yang netral.

"Lambang dari duduknya saja itu menggambarkan bagaimana penyelesaian PHPU," tukasnya. 

Luthfi mengaku jika ia mendapat kuasa di waktu yang mepet sehingga tidak memungkinkan untuk menjadi pemohon. 

Lebih lanjut ia membacakan dalil mengenai status ijazah Adhan Dambea

Namun hal itu dinilai Arief tetap harus disampaikan jika mereka berstatus sebagai pihak pemohon. 

Kendati begitu, pembacaan dalil pokok tetap dilanjutkan perihal bukti surat keterangan Panwas saat sidang di MK tahun 2013

"Farida Karim menerangkan, ia lulus tahun 1971 tetapi ia tidak melihat Adhan Dambea lulus di tahun yang sama," ungkapnya. 

Bukti lain yang disampaikan adalah Wali Kelas Adhan Dambea, Hadijah Dude menerangkan bahwa yang lulus saat itu atas nama "Adhan A. Dambea" bukan "Adhan Dambea". 

Keterangan Bawaslu Kota Gorontalo

Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib dan anggotanya Herlina Antu beri keterangan soal PHPU Pilwako Kota Gorontalo saat siang di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sukrin menyebut sejumlah upaya yang telah pihaknya lakukan saat sebelumnya menerima sejumlah laporan pemohon. 

"Tidak terdapat temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan," ujar Sukrin. 

Perihal ijazah Adhan yang digugat, Sukrin menyebut setelah KPU Kota Gorontalo telah menerima ijazah SMA dari Adhan Dambea pada 27 Agustus 2024. 

Setelah proses pendaftaran paslon itu, pihaknya langsung melakukan pengawasan pada penelitian administrasi calon. 

"Melakukan pengawasan keabsahan dokumen ijazah Adhan Dambea," terangnya. 

Berdasarkan konfirmasi dari dinas terkait, ijazah perasaan SMA Adhan Dambea adalah sah dan benar. 

Dinas yang dimaksud Sukrin adalah Staf Bagian Bidang SMA Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, atas nama Artur Tompodung. 

Atas aduan pemohon perihal penghinaan dan ujaran kebencian yang dilakukan Adhan, yang diajukan oleh Charles Budi Doku ke Sentra Gakumdu Kota Gorontalo, hal tersebut dilakukan penanganan.

"Bawaslu Kota Gorontalo mengeluarkan status laporan yang menyatakan, laporan ditindaklanjuti ke proses penyidikan dan diteruskan ke Polresta Gorontalo Kota," terang Sukrin. 

Saat dilakukan penyidikan di Polresta Gorontalo Kota, kasus tersebut dihentikan (SP3), tanggal 12 Desember 2024. 

Sukrin menjelaskan, setiap proses baik pengawasan maupun penindakan atas bentuk pelanggaran, semuanya dikuatkan dengan bukti yang telah dilampirkan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved