Sabtu, 21 Maret 2026

Sengketa Pilkada Gorontalo

Sempat Ditegur MK, Kuasa Hukum Wali Kota Gorontalo Terpilih Beberkan Legalitas Ijazah Adhan Dambea 

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur Apriyanto Nusa saat sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Sempat Ditegur MK, Kuasa Hukum Wali Kota Gorontalo Terpilih Beberkan Legalitas Ijazah Adhan Dambea 
Tangkapan layar YouTube
Apriyanto Nusa, Kuasa Hukum Adhan Dambea saat membacakan petitum di sidan Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2025). 

Saat masuk pada perkara nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk Pilwako Kota Gorontalo, Hakim MK, Arief Hidayat mempertanyakan kedudukan dari pihak terkait yang hadir. 

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Paslon Idris Rahim dan Andi Ilham, Luthfi Yazid, hadir sebagai pihak terkait. 

Posisinya sebagai pihak terkait ini yang disorot oleh Arief Hidayat

"Anda ini bukan yang memperoleh suara terbanyak, jadi bukan pihak terkait, tapi harusnya pihak pemohon," terang Arief. 

Ia menjelaskan, paslon kompetitor yang tidak meraih suara terbanyak, harus menjadi pihak pemohon. Sebagai contoh pemohon satu dua dan seterusnya itu diperbolehkan. 

"Jadi ini lucu. Status pihak terkait itu justru yang mempertahankan kemenangannya," tukasnya. 

Baca juga: Aprianto Tahu Mobil Ditumpangi Sterlin ke Gorontalo Utara, Polisi Periksa Keterlibatan Sopir Rental

Sementara Idris Rahim dan Andi Ilham, berada di posisi kedua saat kontestasi Pilwako Kota Gorontalo, bukan paslon yang memang. 

Arief bahkan menyebut layout bangku di MK itu sebetulnya memiliki filosofis antara pihak pemohon, termohon, terkait dan pihak yang netral.

"Lambang dari duduknya saja itu menggambarkan bagaimana penyelesaian PHPU," tukasnya. 

Luthfi mengaku jika ia mendapat kuasa di waktu yang mepet sehingga tidak memungkinkan untuk menjadi pemohon. 

Lebih lanjut ia membacakan dalil mengenai status ijazah Adhan Dambea

Namun hal itu dinilai Arief tetap harus disampaikan jika mereka berstatus sebagai pihak pemohon. 

Kendati begitu, pembacaan dalil pokok tetap dilanjutkan perihal bukti surat keterangan Panwas saat sidang di MK tahun 2013

"Farida Karim menerangkan, ia lulus tahun 1971 tetapi ia tidak melihat Adhan Dambea lulus di tahun yang sama," ungkapnya. 

Bukti lain yang disampaikan adalah Wali Kelas Adhan Dambea, Hadijah Dude menerangkan bahwa yang lulus saat itu atas nama "Adhan A. Dambea" bukan "Adhan Dambea". 

Keterangan Bawaslu Kota Gorontalo

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved