Minggu, 15 Maret 2026

Sengketa Pilkada Gorontalo

Hanya Beda Satu Huruf di Nama, Pencalonan Adhan Dambea di Pilwako Gorontalo Dipermasalahkan di MK

Kuasa hukum Pemohon, Ryan Kono dan Charles Budi Doku, mempersoalkan perbedaan nama yang tertera pada dokumen kelulusan Adhan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Hanya Beda Satu Huruf di Nama, Pencalonan Adhan Dambea di Pilwako Gorontalo Dipermasalahkan di MK
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwako Kota Gorontalo di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar Jumat (24/1/2025) kemarin. 

Perselisihan ini salah satunya membahasa polemik dokumen pencalonan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Kali ini, perbedaan satu huruf dalam nama Adhan menjadi perdebatan sengit di ruang sidang.

Meski bukan pemohon, namun kuasa hukum Idris Rahim dan Andi Ilham mempersoalkan perbedaan nama yang tertera pada dokumen kelulusan Adhan.

Dalam ijazah yang diajukan, tertulis nama "Adhan A. Dambea," sementara dalam dokumen pencalonan yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Adhan menggunakan nama "Adhan Dambea."

Perbedaan satu huruf dianggap bisa memengaruhi keabsahan dokumen administrasi yang menjadi dasar pencalonan.

Tanggapan Kuasa Hukum Adhan Dambea

Kuasa hukum Adhan Dambea, Apriyanto Nusa, membantah bahwa perbedaan nama tersebut memengaruhi legalitas pencalonan kliennya.

Ia menegaskan bahwa nama "Adhan A. Dambea" dan "Adhan Dambea" tetap merujuk pada orang yang sama.

“Ini hanya perbedaan kecil yang tidak substansial. Klien kami sudah mendapatkan surat keterangan pengganti ijazah yang dilegalisir oleh dinas terkait sejak tahun 2016, sehingga tidak ada yang perlu dipersoalkan,” tegas Apriyanto.

Apriyanto juga menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya telah menyatakan surat keterangan tamat sekolah yang digunakan Adhan sah dan memiliki penghargaan setara dengan ijazah.

Keterangan Bawaslu Gorontalo

Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib dan anggotanya Herlina Antu beri keterangan soal PHPU Pilwako Kota Gorontalo saat siang di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sukrin menyebut sejumlah upaya yang telah pihaknya lakukan saat sebelumnya menerima sejumlah laporan pemohon. 

"Tidak terdapat temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan," ujar Sukrin. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved