Pinjol Ilegal

OJK Rilis Daftar Pinjaman Online Legal dan Pinjol Ilegal per 24 Januari 2025

Pemblokiran dilakukan setelah Satgas Pasti OJK menemukan ratusan pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada Oktober hingga Desember 2024.

Editor: Ponge Aldi
Kompas
Ilustrasi pinjol. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut daftar pinjaman online (pinjol) yang legal dan ilegal yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Rilis OJK menyebutkan terdapat  543 pinjol ilegal yang diblokir dan 97 fintech peer-to-peer lending yang memiliki izin

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto mengatakan, pihaknya sudah memblokir 543 pinjol ilegal hingga Jumat (24/1/2025).

Pemblokiran dilakukan setelah Satgas Pasti OJK menemukan ratusan pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada Oktober hingga Desember 2024.

“Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (24/1/2025).

Selain pinjol ilegal, OJK juga merilis 97 fintech peer-to-peer lending yang sudah berizin atau legal.

Simak daftar pinjol legal dan ilegal yang resmi dari OJK berikut ini.

Daftar pinjol legal per 24 Januari 2025

OJK merilis daftar pinjol legal dengan harapan masyarakat bisa menggunakan fintech peer-to-peer lending yang sudah berizin.

Masyarakat juga dapat menghubungi kontak OJK melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

Link daftar pinjol legal yang resmi dari OJK bisa diakses melalui:

Klik >>> Daftar pinjol legal

Daftar pinjol ilegal per 24 Januari 2025

Masyarakat juga dapat mengetahui nama-nama dan link pinjol ilegal yang sudah diblokir Satgas Pasti melalui laman resmi OJK di ojk.go.id.

Berdasarkan data yang dirilis pihak satgas, tidak sedikit pinjol ilegal yang menawarkan layanan keuangan melalui media sosial Facebook.

Banyak juga pinjol tidak berizin yang menggunakan situs penyedia aplikasi Android (APK), seperti apkmonk.com dan apksos.com.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved