Pinjol Ilegal
OJK Rilis Daftar Pinjaman Online Legal dan Pinjol Ilegal per 24 Januari 2025
Pemblokiran dilakukan setelah Satgas Pasti OJK menemukan ratusan pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada Oktober hingga Desember 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2023-10-14_pinjoll.jpg)
Sementara itu, faktor kedua adalah meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh industri non-LPBBTI.
OJK juga mempertimbangkan ketersediaan pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTl pada 2023-2028.
Besaran bunga pinjol yang turun per 1 Januari 2025
Ismail turut merinci besaran bunga pinjol yang turun mulai Rabu (1/1/2025) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023.
Aturan tersebut berlaku untuk pinjaman konsumtif dan produktif yang mencakup pembiayaan untuk usaha mikro dan ultra mikro serta kecil maupun menengah.
Berikut besaran bunga pinjol yang turun:
1. Pinjaman konsumtif
- Tenor kurang dari enam bulan: 0,2 persen per hari (sebelumnya 0,3 persen per hari)
- Tenor lebih dari enam bulan: 0,3 persen per hari.
2. Pinjaman produktif
- Pembiayaan untuk usaha mikro dan ultra mikro:Tenor kurang dari enam bulan: 0,275 persen per hari
- Tenor lebih dari enam bulan: 0,1 persen per hari.
- Pembiayaan untuk usaha kecil dan menegah:Tenor kurang dari enam bulan: 0,1 persen per hari
- Tenor lebih dari enam bulan: 0,1 persen per hari.
Syarat pemberi dan penerima dana pinjol
Selain mengatur soal penurunan bunga, OJK juga menetapkan ketentuan soal sejumlah syarat untuk pihak yang menjadi pemberi maupun penerima dana pinjol.
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, perlindungan konsumen/masyarakat, meminimalisir potensi risiko hukum, dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI.
Berikut syarat pemberi dan penerima dana pinjol yang ditetapkan OJK:
- Batas usia minimum pemberi dan penerima dana pinjol adalah 18 tahun atau sudah menikah
- Penghasilan minimum penerima dana pinjol adalah Rp 3 juta per bulan
- Kewajiban pemenuhan atas persyaratn atau kriteria pemberi dan penerima dana pinjol yang dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dan penerima dana pinjol baru dan/atau perpanjangan paling lambat tanggal 1 Januari 2027
- Pemberi dana pinjol akan dibedakan menjadi pemberi dana profesional dan pemberi dana non-profesional.
- Pemberi dana profesional terdiri atas:
-Lembaga jasa keuangan
- Perusahaan berbadan hukum Indonesia atau asing
- Orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI
| Tegas! Wagub Idah Syahidah Tutup Satu Dapur MBG di Kota Gorontalo, 3 Kali Teguran tak Digubris |
|
|---|
| Sosok Loli Antuke, Marbot Masjid Agung Baiturrahim Kota Gorontalo |
|
|---|
| Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Berlaku, Ini Mekanisme |
|
|---|
| Makanan Tak Layak Konsumsi, Satu SPPG di Kota Gorontalo Ditutup Sementara |
|
|---|
| THR Pensiunan 2026 Mulai Disalurkan Pemerintah, Begini Besarannya |
|
|---|