Kamis, 5 Maret 2026

Pinjol Ilegal

OJK Rilis Daftar Pinjaman Online Legal dan Pinjol Ilegal per 24 Januari 2025

Pemblokiran dilakukan setelah Satgas Pasti OJK menemukan ratusan pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada Oktober hingga Desember 2024.

Tayang:
Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto OJK Rilis Daftar Pinjaman Online Legal dan Pinjol Ilegal per 24 Januari 2025
Kompas
Ilustrasi pinjol. 

Dengan dirilisnya nama dan link pinjol ilegal, masyarakat diharapkan berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman dan tidak mudah tergiur dengan penawaran yang biasa dikirimkan lewat SMS, spam telepon, atau Facebook.

Hal tersebut untuk mencegah penyebaran data pribadi, jeratan bunga tinggi, sekaligus melindungi debitur dari petugas penagihan atau debt collector ilegal.

Link berisi daftar pinjol ilegal per 24 Januari 2025 dapat diakses di sini:

Klik >>> Daftar pinjol ilegal

Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal

Di samping mengetahui nama dan link pinjol yang legal serta ilegal, masyarakat juga perlu memahami ciri-ciri fintech peer-to-peer lending yang legal dan tidak berizin.

Merujuk laman Pasar Modal OJK, Kamis (16/9/2024), berikut ciri-ciri pinjol legal dan ilegal:

1. Ciri-ciri pinjol legal:

  • Terdaftar atau memiliki izin dari OJK
  • Tidak pernah memberikan tawaran lewat saluran komunikasi pribadi
  • Pihak penagih memiliki sertifikasi penagih dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
  • Mempunyai layanan pengaduan
  • Memberikan pinjaman dengan menyeleksi calon debitur
  • Memiliki identitas alamat kantor dan pengurus yang jelas
  • Bunga atau biaya pinjaman transparan
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.

2. Ciri-ciri pinjol ilegal

  • Tidak terdaftar atau memiliki izin dari OJK
  • Memberikan tawaran lewat saluran komunikasi pribadi, seperti SMS atau WhatsApp
  • Penagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Melakukan ancaman, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan.

Bunga Pinjol Turun mulai 1 Januari 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penurunan bunga pinjaman online (pinjol) mulai Rabu (1/1/2025).

Ketentuan yang mengatur soal bunga pinjol turun diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

“Terhitung sejak 1 Januari 2025 penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTl per hari disesuaikan,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

Alasan bunga pinjol turun per 1 Januari 2025

Ismail menjelaskan sejumlah faktor yang melatarbelakangi keputusan menurunkan bunga pinjol.
 
Faktor pertama adalah kondisi perekonomian yang masih membutuhkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan.

Hal tersebut termasuk sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan kondisi industri LPBBTI yang masih memerlukan dukungan kuat pendanaan dari pemberi dana (lender).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved