Sengketa Pilkada Gorontalo
Hanya Beda Satu Huruf di Nama, Pencalonan Adhan Dambea di Pilwako Gorontalo Dipermasalahkan di MK
Kuasa hukum Pemohon, Ryan Kono dan Charles Budi Doku, mempersoalkan perbedaan nama yang tertera pada dokumen kelulusan Adhan.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gedung-Mahkamah-Konstitusi-di-Jalan-Medan-Merdeka-Barat-Jakarta-Sabtu-2982020.jpg)
Perihal Ijazah Adhan yang digugat, Sukrin menyebut setelah KPU Kota Gorontalo telah menerima ijazah SMA dari Adhan Dambea pada 27 Agustus 2024.
Setelah proses pendaftaran paslon itu, pihaknya langsung melakukan pengawasan pada penelitian administrasi calon.
"Melakukan pengawasan keabsahan dokumen ijazah Adhan Dambea," terangnnya.
Berdasarkan konfirmasi dari dinas terkait, ijazah perasaan SMA Adhan Dambea adalah sah dan benar.
Dinas yang dimaksud Sukrin adalah Staf Bagian Bidang SMA Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, atas nama Artur Tompodung.
Atas aduan pemohon perihal penghinaan dan ujaran kebencian yang dilakukan Adhan, yang diajukan oleh Charles Budi Doku ke Sentra Gakumdu Kota Gorontalo, hal tersebut dilakukan penanganan.
"Bawaslu Kota Gorontalo mengeluarkan status laporan yang menyatakan, laporan ditindaklanjuti ke proses penyidikan dan diteruskan ke Polresta Gorontalo Kota," terang Sukrin.
Saat dilakukan penyidikan di Polresta Gorontalo Kota, kasus tersebut dihentikan (SP3), tanggal 12 Desember 2024.
Sukrin menjelaskan, setiap proses baik pengawasan maupun penindakan atas bentuk pelanggaran, semuanya dikuatkan dengan bukti yang telah dilampirkan. (*/Jian)