Sengketa Pilkada Gorontalo
Hanya Beda Satu Huruf di Nama, Pencalonan Adhan Dambea di Pilwako Gorontalo Dipermasalahkan di MK
Kuasa hukum Pemohon, Ryan Kono dan Charles Budi Doku, mempersoalkan perbedaan nama yang tertera pada dokumen kelulusan Adhan.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gedung-Mahkamah-Konstitusi-di-Jalan-Medan-Merdeka-Barat-Jakarta-Sabtu-2982020.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwako Kota Gorontalo di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar Jumat (24/1/2025) kemarin.
Perselisihan ini salah satunya membahasa polemik dokumen pencalonan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
Kali ini, perbedaan satu huruf dalam nama Adhan menjadi perdebatan sengit di ruang sidang.
Meski bukan pemohon, namun kuasa hukum Idris Rahim dan Andi Ilham mempersoalkan perbedaan nama yang tertera pada dokumen kelulusan Adhan.
Dalam ijazah yang diajukan, tertulis nama "Adhan A. Dambea," sementara dalam dokumen pencalonan yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Adhan menggunakan nama "Adhan Dambea."
Perbedaan satu huruf dianggap bisa memengaruhi keabsahan dokumen administrasi yang menjadi dasar pencalonan.
Tanggapan Kuasa Hukum Adhan Dambea
Kuasa hukum Adhan Dambea, Apriyanto Nusa, membantah bahwa perbedaan nama tersebut memengaruhi legalitas pencalonan kliennya.
Ia menegaskan bahwa nama "Adhan A. Dambea" dan "Adhan Dambea" tetap merujuk pada orang yang sama.
“Ini hanya perbedaan kecil yang tidak substansial. Klien kami sudah mendapatkan surat keterangan pengganti ijazah yang dilegalisir oleh dinas terkait sejak tahun 2016, sehingga tidak ada yang perlu dipersoalkan,” tegas Apriyanto.
Apriyanto juga menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya telah menyatakan surat keterangan tamat sekolah yang digunakan Adhan sah dan memiliki penghargaan setara dengan ijazah.
Keterangan Bawaslu Gorontalo
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib dan anggotanya Herlina Antu beri keterangan soal PHPU Pilwako Kota Gorontalo saat siang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sukrin menyebut sejumlah upaya yang telah pihaknya lakukan saat sebelumnya menerima sejumlah laporan pemohon.
"Tidak terdapat temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan," ujar Sukrin.
Perihal Ijazah Adhan yang digugat, Sukrin menyebut setelah KPU Kota Gorontalo telah menerima ijazah SMA dari Adhan Dambea pada 27 Agustus 2024.
Setelah proses pendaftaran paslon itu, pihaknya langsung melakukan pengawasan pada penelitian administrasi calon.
"Melakukan pengawasan keabsahan dokumen ijazah Adhan Dambea," terangnnya.
Berdasarkan konfirmasi dari dinas terkait, ijazah perasaan SMA Adhan Dambea adalah sah dan benar.
Dinas yang dimaksud Sukrin adalah Staf Bagian Bidang SMA Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, atas nama Artur Tompodung.
Atas aduan pemohon perihal penghinaan dan ujaran kebencian yang dilakukan Adhan, yang diajukan oleh Charles Budi Doku ke Sentra Gakumdu Kota Gorontalo, hal tersebut dilakukan penanganan.
"Bawaslu Kota Gorontalo mengeluarkan status laporan yang menyatakan, laporan ditindaklanjuti ke proses penyidikan dan diteruskan ke Polresta Gorontalo Kota," terang Sukrin.
Saat dilakukan penyidikan di Polresta Gorontalo Kota, kasus tersebut dihentikan (SP3), tanggal 12 Desember 2024.
Sukrin menjelaskan, setiap proses baik pengawasan maupun penindakan atas bentuk pelanggaran, semuanya dikuatkan dengan bukti yang telah dilampirkan. (*/Jian)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.