Sengketa Pilkada Gorontalo
KPU Provinsi Gorontalo Optimis MK Tolak Permohonan Penggugat pada PHPU Pilkada Gorontalo
Hendrik menyebut pihaknya optimis jika MK akan mengabulkan permohonan pihak terkait (KPU kabupaten/kota), dan menolak permohonan pemohon.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Prailla Libriana Karauwan
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, optimis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengguna pada sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Sebagaimana diketahui, total ada lima paslon kepala daerah yang melakukan gugatan ke MK.
Pokok permohonan bermacam-macam, mulai dari keabsahan ijazah hingga melakukan upaya penggelembungan suara.
Baca juga: 5 Fakta Persidangan Sengketa Pilkada Kota Gorontalo di Mahkamah Konstitusi
Lima paslon yang menggugat itu masing-masing berasal dari Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Pohuwato.
Usai sidang kedua, Hendrik menyebut pihaknya optimis jika MK akan mengabulkan permohonan pihak terkait (KPU kabupaten/kota), dan menolak permohonan pemohon (paslon yang menggugat).
"Kita optimis jika MK bisa menerima permohonan kuasa hukum masing-masing KPU," ujar Hendrik, Sabtu (25/1/2025).
Sebelum sidang, pihaknya telah lebih dulu melakukan asistensi dengan KPU yang digugat.
"Itu sebagai bentuk persiapan kami menghadapi sidang," bebernya.
Baca juga: Hanya Beda Satu Huruf di Nama, Pencalonan Adhan Dambea di Pilwako Gorontalo Dipermasalahkan di MK
Rasa optimis Hendrik MK mengabulkan eksepsi pihak KPU bukan didasarkan pada kecenderungan mendukung paslon yang unggul.
Semua gugatan pemohon selain diskualifikasi paslon yang menang dan pemungutan suara ulang (PSU), juga memohonkan keputusan masing-masing KPU atas penetapan hasil pemungutan suara dibatalkan MK.
Padahal, hingga proses akhir Pilkada, KPU provinsi maupun kabupaten/kota, telah berusaha bekerja dengan baik.
Hendrik menyebut, usai sidang putusan nanti, pihaknya masih akan menunggu untuk proses pelantikan masing-masing kepala daerah terpilih.
Baca juga: Hakim MK ke Kuasa Hukum Adhan Dambea Wali Kota Gorontalo Terpilih: Jangan Memprovokasi!
"Untuk pelantikan kita menunggu hasil dulu. Kalau yang tidak bermasalah dijadwalkan itu tanggal 6 Februari 2024," pungkasnya.
MK secara prosedural telah menggelar sidang PHPU pada Pilkada 2024.
Total ada 309 perkara sengketa berdasarkan rekapitulasi dari situs resmi MK.
Lima di antaranya adalah perkara dari Gorontalo yang telah dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak pemohon.
Setelah itu sidang dilanjutkan dengan agenda keterangan dari pihak tergugat/terkait. (*/Jian)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.