Minggu, 15 Maret 2026

Sengketa Pilkada Gorontalo

Hakim MK ke Kuasa Hukum Adhan Dambea Wali Kota Gorontalo Terpilih: Jangan Memprovokasi!

Sebelumnya diketahui, pasangan calon (paslon) Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono dan Charles Budi Doku mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terk

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Hakim MK ke Kuasa Hukum Adhan Dambea Wali Kota Gorontalo Terpilih: Jangan Memprovokasi!
Youtube MK
Apriyanto Nusa, Kuasa Hukum Adhan Dambea saat memberikan keterangan di MK, Jumat (24/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -– Pernyataan kuasa hukum Adhan Dambea, Apriyanto Nusa, dinilai oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat sebagai provokatif. 

Keterangan Apriyanto Nusa saat sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Gorontalo 2025 itu dapat memperkeruh suasana.

Karena itu, Arief Hidayat, memberikan teguran tegas kepada Apriyanto Nusa, saat persidangan, Jumat (24/1/2025).

Teguran tersebut muncul ketika Apriyanto menyatakan bahwa Pemohon, yakni pasangan Ryan Kono dan Charles Budi Doku, diduga memiliki kecenderungan memanipulasi amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

“Iyah, tapi jangan memprovokasi. Mungkin salah menafsirkan, kalau memanipulasi itu sebetulnya masuk neraka,” ujar Arief dengan nada serius.

Baca juga: Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Paslon Pilwako Gorontalo Idris Rahim dan Andi Ilham

Teguran ini langsung disambut oleh Apriyanto dengan ucapan terima kasih sebelum melanjutkan penyampaian bantahan terkait pokok perkara.

Dalam sidang tersebut, Apriyanto juga memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai Adhan Dambea, Wali Kota Gorontalo terpilih, yang dituding tidak memiliki ijazah Sekolah Dasar (SD).

Apriyanto menjelaskan bahwa dalam putusan PTUN nomor 5 dan 6, tidak ada pernyataan yang menyebut Adhan Dambea tidak memiliki ijazah SD.

“Bahkan hakim PTUN menegaskan bahwa surat keterangan tamat yang dijadikan dasar pencalonan Wali Kota saat itu dianggap oleh hakim berpenghargaan sama seperti ijazah maupun Surat Tanda Tamat Belajar (STTB),” tegas Apriyanto.

Ia juga menambahkan bahwa persoalan yang dipermasalahkan pada saat itu bukan ijazah, melainkan legalisirnya.

Menurut Apriyanto, Adhan Dambea telah mendapatkan surat keterangan pengganti ijazah pada tahun 2016, yang telah dilegalisir dan ditandatangani oleh dinas terkait.

“Jadi, soal ijazah ini clear, beliau memiliki legalitas,” imbuhnya.

Baca juga: Bawaslu Gorontalo Buktikan Keabsahan Ijazah Wali Kota Gorontalo Terpilh Adhan Dambea

Apriyanto juga menyoroti laporan pelanggaran yang sebelumnya ditujukan kepada Adhan Dambea ke Sentra Gakkumdu.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik Sentra Gakkumdu, laporan tersebut dihentikan demi hukum.

Sementara itu, rekan Apriyanto, Bhatin Ruga Tomayahu, dalam persidangan membacakan petitum pihak terkait.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved