Sengketa Pilkada Gorontalo
Hakim MK ke Kuasa Hukum Adhan Dambea Wali Kota Gorontalo Terpilih: Jangan Memprovokasi!
Sebelumnya diketahui, pasangan calon (paslon) Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono dan Charles Budi Doku mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terk
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Apriyanto-Nusa-Kuasa-Hukum-Adhan-Dambea-saat-memberikan-keterangan-di-MK-Jumat-2412025.jpg)
Dalam petitumnya, Bhatin meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan eksepsi pihak terkait secara keseluruhan dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Sidang yang berlangsung di Gedung MK Jakarta ini menjadi sorotan publik, mengingat Pilwako Gorontalo tahun ini merupakan salah satu pemilu yang paling banyak menyita perhatian karena berbagai isu kontroversial yang menyertainya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib menjelaskan di depan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah Adhan Dambea, Jumat (24/1/2025).
Sebelumnya ijazah Wali Kota Gorontalo terpilih pilkada serentak 2024 itu, dipermasalahkan oleh pasangan calon Ryan Kono dan Budi Doku.
"Tidak terdapat temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan," ujar Sukrin.
Sukrin menyebut sejumlah upaya yang telah pihaknya lakukan saat sebelumnya menerima sejumlah laporan pemohon.
Baca juga: Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Paslon Pilwako Gorontalo Idris Rahim dan Andi Ilham
"Tidak terdapat temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan," ujar Sukrin.
Perihal Ijazah Adhan yang digugat, Sukrin menyebut setelah KPU Kota Gorontalo telah menerima ijazah SMA dari Adhan Dambea pada 27 Agustus 2024.
Setelah proses pendaftaran paslon itu, pihaknya langsung melakukan pengawasan pada penelitian administrasi calon.
"Melakukan pengawasan keabsahan dokumen ijazah Adhan Dambea," terangnnya.
Berdasarkan konfirmasi dari dinas terkait, ijazah perasaan SMA Adhan Dambea adalah sah dan benar.
Dinas yang dimaksud Sukrin adalah Staf Bagian Bidang SMA Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, atas nama Artur Tompodung.
Atas aduan pemohon perihal penghinaan dan ujaran kebencian yang dilakukan Adhan, yang diajukan oleh Charles Budi Doku ke Sentra Gakumdu Kota Gorontalo, hal tersebut dilakukan penanganan.
"Bawaslu Kota Gorontalo mengeluarkan status laporan yang menyatakan, laporan ditindaklanjuti ke proses penyidikan dan diteruskan ke Polresta Gorontalo Kota," terang Sukrin.