Sengketa Pilkada Gorontalo
Hakim MK ke Kuasa Hukum Adhan Dambea Wali Kota Gorontalo Terpilih: Jangan Memprovokasi!
Sebelumnya diketahui, pasangan calon (paslon) Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono dan Charles Budi Doku mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terk
Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Apriyanto-Nusa-Kuasa-Hukum-Adhan-Dambea-saat-memberikan-keterangan-di-MK-Jumat-2412025.jpg)
Youtube MK
Saat dilakukan penyidikan di Polresta Gorontalo Kota, kasus tersebut dihentikan (SP3), tanggal 12 Desember 2024.
Sukrin menjelaskan, setiap proses baik pengawasan maupun penindakan atas bentuk pelanggaran, semuanya dikuatkan dengan bukti yang telah dilampirkan.
Sebelumnya diketahui, pasangan calon (paslon) Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono dan Charles Budi Doku mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). (*)