Rabu, 18 Maret 2026

Sengketa Pilkada Gorontalo

Hakim MK ke Kuasa Hukum Adhan Dambea Wali Kota Gorontalo Terpilih: Jangan Memprovokasi!

Sebelumnya diketahui, pasangan calon (paslon) Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono dan Charles Budi Doku mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terk

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Hakim MK ke Kuasa Hukum Adhan Dambea Wali Kota Gorontalo Terpilih: Jangan Memprovokasi!
Youtube MK
Apriyanto Nusa, Kuasa Hukum Adhan Dambea saat memberikan keterangan di MK, Jumat (24/1/2025). 

Saat dilakukan penyidikan di Polresta Gorontalo Kota, kasus tersebut dihentikan (SP3), tanggal 12 Desember 2024. 

Sukrin menjelaskan, setiap proses baik pengawasan maupun penindakan atas bentuk pelanggaran, semuanya dikuatkan dengan bukti yang telah dilampirkan.

Sebelumnya diketahui, pasangan calon (paslon) Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono dan Charles Budi Doku mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved