Jumat, 20 Maret 2026

Sengketa Pilkada Gorontalo

Hakim MK ke Kuasa Hukum Adhan Dambea Wali Kota Gorontalo Terpilih: Jangan Memprovokasi!

Sebelumnya diketahui, pasangan calon (paslon) Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono dan Charles Budi Doku mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terk

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Hakim MK ke Kuasa Hukum Adhan Dambea Wali Kota Gorontalo Terpilih: Jangan Memprovokasi!
Youtube MK
Apriyanto Nusa, Kuasa Hukum Adhan Dambea saat memberikan keterangan di MK, Jumat (24/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -– Pernyataan kuasa hukum Adhan Dambea, Apriyanto Nusa, dinilai oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat sebagai provokatif. 

Keterangan Apriyanto Nusa saat sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Gorontalo 2025 itu dapat memperkeruh suasana.

Karena itu, Arief Hidayat, memberikan teguran tegas kepada Apriyanto Nusa, saat persidangan, Jumat (24/1/2025).

Teguran tersebut muncul ketika Apriyanto menyatakan bahwa Pemohon, yakni pasangan Ryan Kono dan Charles Budi Doku, diduga memiliki kecenderungan memanipulasi amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

“Iyah, tapi jangan memprovokasi. Mungkin salah menafsirkan, kalau memanipulasi itu sebetulnya masuk neraka,” ujar Arief dengan nada serius.

Baca juga: Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Paslon Pilwako Gorontalo Idris Rahim dan Andi Ilham

Teguran ini langsung disambut oleh Apriyanto dengan ucapan terima kasih sebelum melanjutkan penyampaian bantahan terkait pokok perkara.

Dalam sidang tersebut, Apriyanto juga memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai Adhan Dambea, Wali Kota Gorontalo terpilih, yang dituding tidak memiliki ijazah Sekolah Dasar (SD).

Apriyanto menjelaskan bahwa dalam putusan PTUN nomor 5 dan 6, tidak ada pernyataan yang menyebut Adhan Dambea tidak memiliki ijazah SD.

“Bahkan hakim PTUN menegaskan bahwa surat keterangan tamat yang dijadikan dasar pencalonan Wali Kota saat itu dianggap oleh hakim berpenghargaan sama seperti ijazah maupun Surat Tanda Tamat Belajar (STTB),” tegas Apriyanto.

Ia juga menambahkan bahwa persoalan yang dipermasalahkan pada saat itu bukan ijazah, melainkan legalisirnya.

Menurut Apriyanto, Adhan Dambea telah mendapatkan surat keterangan pengganti ijazah pada tahun 2016, yang telah dilegalisir dan ditandatangani oleh dinas terkait.

“Jadi, soal ijazah ini clear, beliau memiliki legalitas,” imbuhnya.

Baca juga: Bawaslu Gorontalo Buktikan Keabsahan Ijazah Wali Kota Gorontalo Terpilh Adhan Dambea

Apriyanto juga menyoroti laporan pelanggaran yang sebelumnya ditujukan kepada Adhan Dambea ke Sentra Gakkumdu.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik Sentra Gakkumdu, laporan tersebut dihentikan demi hukum.

Sementara itu, rekan Apriyanto, Bhatin Ruga Tomayahu, dalam persidangan membacakan petitum pihak terkait.

Dalam petitumnya, Bhatin meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan eksepsi pihak terkait secara keseluruhan dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Sidang yang berlangsung di Gedung MK Jakarta ini menjadi sorotan publik, mengingat Pilwako Gorontalo tahun ini merupakan salah satu pemilu yang paling banyak menyita perhatian karena berbagai isu kontroversial yang menyertainya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib menjelaskan di depan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah  Adhan Dambea, Jumat (24/1/2025).

Sebelumnya ijazah Wali Kota Gorontalo terpilih pilkada serentak 2024 itu, dipermasalahkan oleh pasangan calon Ryan Kono dan Budi Doku. 

"Tidak terdapat temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan," ujar Sukrin. 

Sukrin menyebut sejumlah upaya yang telah pihaknya lakukan saat sebelumnya menerima sejumlah laporan pemohon. 

Baca juga: Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Paslon Pilwako Gorontalo Idris Rahim dan Andi Ilham

"Tidak terdapat temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan," ujar Sukrin. 

Perihal Ijazah Adhan yang digugat, Sukrin menyebut setelah KPU Kota Gorontalo telah menerima ijazah SMA dari Adhan Dambea pada 27 Agustus 2024. 

Setelah proses pendaftaran paslon itu, pihaknya langsung melakukan pengawasan pada penelitian administrasi calon. 

"Melakukan pengawasan keabsahan dokumen ijazah Adhan Dambea," terangnnya. 

Berdasarkan konfirmasi dari dinas terkait, ijazah perasaan SMA Adhan Dambea adalah sah dan benar. 

Dinas yang dimaksud Sukrin adalah Staf Bagian Bidang SMA Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, atas nama Artur Tompodung.

Atas aduan pemohon perihal penghinaan dan ujaran kebencian yang dilakukan Adhan, yang diajukan oleh Charles Budi Doku ke Sentra Gakumdu Kota Gorontalo, hal tersebut dilakukan penanganan.

"Bawaslu Kota Gorontalo mengeluarkan status laporan yang menyatakan, laporan ditindaklanjuti ke proses penyidikan dan diteruskan ke Polresta Gorontalo Kota," terang Sukrin. 

Saat dilakukan penyidikan di Polresta Gorontalo Kota, kasus tersebut dihentikan (SP3), tanggal 12 Desember 2024. 

Sukrin menjelaskan, setiap proses baik pengawasan maupun penindakan atas bentuk pelanggaran, semuanya dikuatkan dengan bukti yang telah dilampirkan.

Sebelumnya diketahui, pasangan calon (paslon) Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono dan Charles Budi Doku mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved