Sabtu, 7 Maret 2026

Sengketa Pilkada Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Buktikan Keabsahan Ijazah Wali Kota Gorontalo Terpilh Adhan Dambea

Sebelumnya ijazah Wali Kota Gorontalo terpilih pilkada serentak 2024 itu, dipermasalahkan oleh pasangan calon Ryan Kono dan Budi Doku. 

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Bawaslu Gorontalo Buktikan Keabsahan Ijazah Wali Kota Gorontalo Terpilh Adhan Dambea
Youtube MK
Suasana sidang PHPU Pilwako Kota Gorontalo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/1/2025) 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib menjelaskan di depan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah  Adhan Dambea, Jumat (24/1/2025).

Sebelumnya ijazah Wali Kota Gorontalo terpilih pilkada serentak 2024 itu, dipermasalahkan oleh pasangan calon Ryan Kono dan Budi Doku. 

"Tidak terdapat temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan," ujar Sukrin. 

Sukrin menyebut sejumlah upaya yang telah pihaknya lakukan saat sebelumnya menerima sejumlah laporan pemohon. 

Baca juga: Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Paslon Pilwako Gorontalo Idris Rahim dan Andi Ilham

"Tidak terdapat temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan," ujar Sukrin. 

Perihal Ijazah Adhan yang digugat, Sukrin menyebut setelah KPU Kota Gorontalo telah menerima ijazah SMA dari Adhan Dambea pada 27 Agustus 2024. 

Setelah proses pendaftaran paslon itu, pihaknya langsung melakukan pengawasan pada penelitian administrasi calon. 

"Melakukan pengawasan keabsahan dokumen ijazah Adhan Dambea," terangnnya. 

Berdasarkan konfirmasi dari dinas terkait, ijazah perasaan SMA Adhan Dambea adalah sah dan benar. 

Dinas yang dimaksud Sukrin adalah Staf Bagian Bidang SMA Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, atas nama Artur Tompodung. 

Baca juga: Anak ASN Kemenkumham Viral Gegara Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Jakarta Barat

Atas aduan pemohon perihal penghinaan dan ujaran kebencian yang dilakukan Adhan, yang diajukan oleh Charles Budi Doku ke Sentra Gakumdu Kota Gorontalo, hal tersebut dilakukan penanganan.

"Bawaslu Kota Gorontalo mengeluarkan status laporan yang menyatakan, laporan ditindaklanjuti ke proses penyidikan dan diteruskan ke Polresta Gorontalo Kota," terang Sukrin. 

Saat dilakukan penyidikan di Polresta Gorontalo Kota, kasus tersebut dihentikan (SP3), tanggal 12 Desember 2024. 

Sukrin menjelaskan, setiap proses baik pengawasan maupun penindakan atas bentuk pelanggaran, semuanya dikuatkan dengan bukti yang telah dilampirkan.

Sebelumnya diketahui, pasangan calon (paslon) Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono dan Charles Budi Doku mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved