Sengketa Pilkada Gorontalo
Bawaslu Gorontalo Buktikan Keabsahan Ijazah Wali Kota Gorontalo Terpilh Adhan Dambea
Sebelumnya ijazah Wali Kota Gorontalo terpilih pilkada serentak 2024 itu, dipermasalahkan oleh pasangan calon Ryan Kono dan Budi Doku.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Suasana-sidang-PHPU-Pilwako-Kota-Gorontalo-di-Mahkamah-Konstitusi-MK-Jumat-2412025.jpg)
Menurut Mashuri, Kuasa Hukum paslon Ryan Kono dan Charles Budi, menyebut pihaknya melayangkan sejumlah tuntutan.
"Iya ada gugatan tapi kami tidak bisa sampaikan pokok permohonannya karena ini menjadi materi sidang," ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Rabu (11/12/2024).
Salah satu poin tuntutan adalah pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Gorontalo.
Alasan mendasar tuntutan tersebut karena salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Gorontalo saat ini mengikuti proses penyelidikan di Gakumdu Kota Gorontalo.
Baca juga: Aprianto Tahu Mobil Ditumpangi Sterlin ke Gorontalo Utara, Polisi Periksa Keterlibatan Sopir Rental
"Sehingga kita minta harus PSU tanpa ada calon tersebut," tegasnya.
Tak hanya itu, Mashuri juga menyinggung soal Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Regulasi tersebut secara umum mengulas tentang syarat formil MK memutus permohonan pemohon dalam PHPU.
Ia selaku ketua yang didampingi 27 pengacara lainnya, telah melakukan perbaikan permohonan pada senin lalu.
"Kemungkinan sidang tanggal 24 Desember ini," pungkasnya. (*)