Sengketa Pilkada Gorontalo
Guru SMA Roni Imran Calon Bupati Gorontalo Utara Bersaksi di MK
Keputusan akhir dari MK nantinya akan menentukan apakah hasil pemilihan di Gorontalo Utara akan tetap berlaku atau ada putusan yang mengarah
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (12/2/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menghadirkan dua orang saksi.
Keduanya hadir untuk memperkuat bukti terkait keabsahan dokumen pendidikan Roni Imran, salah satu calon bupati yang digugat dalam perkara ini.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Sakina Adam, seorang guru di SMA Prasetya, tempat Roni Imran pernah bersekolah.
Baca juga: Terungkap Siasat 4 Porter Bandara Hasanuddin Makassar Lakukan Aksi Curi Emas dari Bagasi Penumpang
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Sakina memastikan bahwa Roni Imran tercatat sebagai siswa di SMA tersebut dan lulus pada tahun 1986 dari jurusan IPA.
“Roni Imran masuk ke SMA Prasetya tahun 1983 dan tercatat sebagai siswa pada waktu itu.
Beliau lulus atau tamat pada tahun 1986 dari jurusan IPA.
Saat Roni Imran duduk di kelas 1, saya mengajar mata pelajaran Sejarah Pendidikan Bangsa.
Saya bertemu dengan Roni Imran dua kali, yaitu saat di kelas 1 dan kelas 2,” ujar Sakina dalam persidangan.
Kesaksian ini disampaikan untuk membantah dalil yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, yang menggugat keabsahan ijazah Roni Imran.
Baca juga: Terungkap Siasat 4 Porter Bandara Hasanuddin Makassar Lakukan Aksi Curi Emas dari Bagasi Penumpang
Dalam permohonannya, mereka menuduh bahwa Roni Imran tidak memiliki ijazah SMA yang sah dan seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilihan, termasuk dugaan bahwa calon bupati nomor urut 3, Ridwan Yasin, merupakan seorang terpidana yang seharusnya tidak dapat mengikuti kontestasi politik.
KPU Kabupaten Gorontalo Utara dalam sidang ini tetap bersikukuh bahwa keputusan mereka meloloskan Roni Imran sebagai calon bupati sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak KPU menegaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan calon telah diverifikasi dan dinyatakan sah sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilkada.
Sidang di Mahkamah Konstitusi masih berlanjut dengan agenda mendengar keterangan saksi tambahan dan ahli.
Keputusan akhir dari MK nantinya akan menentukan apakah hasil pemilihan di Gorontalo Utara akan tetap berlaku atau ada putusan yang mengarah pada pemungutan suara ulang atau diskualifikasi salah satu pasangan calon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.