Sengketa Pilkada Gorontalo
Paslon Bupati Gorontalo Utara Roni-Ramdhan Terancam Belum Akan Dilantik pada 20 Februari 2025
Hal ini dikarenakan adanya sengketa hasil Pilkada 2024 yang saat ini masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, terancam belum akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Hal ini dikarenakan adanya sengketa hasil Pilkada 2024 yang saat ini masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan putusan dismissal yang dibacakan oleh MK pada Selasa (4/2/2025), sebanyak 20 gugatan hasil Pilkada akan berlanjut ke sidang pembuktian.
Sesuai data tersebut, ada 16 sengketa pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
Salah satu daerah yang masuk dalam daftar tersebut adalah Gorontalo Utara dengan Nomor Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Berlanjutnya proses sengketa di MK menyebabkan pasangan calon terpilih tidak dapat segera dilantik hingga adanya putusan final dari pengadilan.
Jika MK memutuskan adanya pelanggaran atau perlunya pemungutan suara ulang, maka pelantikan dapat tertunda lebih lama.
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut bahwa pelantikan akan dilakukan di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.
Dengan masih berlangsungnya sidang di MK, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey bersama sejumlah pasangan calon lainnya harus menunggu keputusan final sebelum dapat resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.
Hingga saat ini, pihak terkait masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait sengketa hasil Pilkada tersebut.
Update Sidang MK
Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Gorontalo Utara ke tahap pembuktian.
Hakim MK Arief Hidayat mengungkapkan dari total 158 perkara yang dibacakan secara dismassal, 138 diantaranya berstatus akan diputuskan.
Nomor perkara yang tidak dibacakan itu yakni berjumlah 20 perkara, satu di antaranya adalah PHPU Gorontalo Utara dengan nomor registrasi Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.