Berita Nasional
11 Mobil Disita dari Kediaman Ketum Pemuda Pancasila, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Kukar
Informasi yang dikutip dari Tribunnews, disebutkanpenggeledahan dilakukan pada Selasa (4/2/2025) malam.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/GELEDAH-RUMAH-JAPTO-Juru-Bicara-KPK-Tessa-Mahardhika-Sugiarto-di-Gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Informasi yang dikutip dari Tribunnews, disebutkanpenggeledahan dilakukan pada Selasa (4/2/2025) malam.
Adapun penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan terkait gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.
“Dasar geledahnya menggunakan sprindik gratifikasi RW,” ujar Tessa kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Dari penggeledahan di rumah Japto yang berlokasi di Jalan Benda Ujung Nomor 8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik KPK juga menyita uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara spesifik keterlibatan Japto dalam kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari.
“Belum bisa diungkap saat ini,” kata Tessa.
Selain kediaman Japto, KPK sebelumnya juga telah menggeledah rumah pengusaha batu bara sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin, pada Juni 2024.
Tak hanya itu, rumah Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila, Ahmad Ali, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai NasDem, turut digeledah pada hari yang sama dengan kediaman Japto.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang berharga, termasuk uang tunai, tas, jam tangan, dan kendaraan.
Kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari berkaitan dengan perizinan pertambangan batu bara.
Rita diduga menerima gratifikasi sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
KPK juga menduga adanya upaya pencucian uang dari hasil gratifikasi tersebut, yang digunakan untuk membeli berbagai aset seperti kendaraan dan tanah dengan menggunakan nama pihak lain.
Saat ini, Rita Widyasari tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
| Aturan Baru Pendidikan! ChatGPT dan AI Instan Tak Boleh Digunakan Siswa SD-SMA |
|
|---|
| Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Dikritik Dewan Pers, Dinilai Bertentangan dengan UU Pers |
|
|---|
| Vlog di Rumah Duka Vidi Aldiano Tuai Kritik, Sule Akhirnya Minta Maaf dan Hapus Videonya |
|
|---|
| Ada 4 Simulator Berkuda di Markas Polisi Satwa Depok, Harga per Unit Rp1 Miliar |
|
|---|
| 252 Dapur MBG Ditutup Sementara Gara-gara Belum Penuhi Standar Sanitasi dalam 30 Hari |
|
|---|