Berita Nasional
Aturan Baru Pendidikan! ChatGPT dan AI Instan Tak Boleh Digunakan Siswa SD-SMA
Pemerintah Indonesia menerbitkan pedoman nasional mengenai pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Para-siswa-SD-antusias-mengibarkan-bendera-merah-putih.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menerbitkan pedoman penggunaan teknologi digital dan AI dalam pendidikan melalui SKB tujuh kementerian.
- Dalam aturan tersebut, siswa SD hingga SMA tidak diperbolehkan menggunakan AI instan seperti ChatGPT untuk menyelesaikan tugas.
- Meski demikian, teknologi AI tetap dapat dimanfaatkan sebagai alat pendukung pembelajaran yang dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan.
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Indonesia menerbitkan pedoman nasional mengenai pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam dunia pendidikan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian.
Kebijakan tersebut disusun untuk memastikan penggunaan teknologi digital, khususnya AI, dilakukan secara bijak serta bertanggung jawab dalam proses pembelajaran.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam pedoman tersebut adalah pembatasan penggunaan AI instan di lingkungan pendidikan dasar dan menengah.
Baca juga: Apa Ciri Orang yang Mendapat Lailatul Qadar? Simak Penjelasan dan Tanda-tandanya
Menurutnya, siswa di tingkat SD hingga SMA tidak diperbolehkan memanfaatkan aplikasi AI instan seperti ChatGPT untuk menjawab pertanyaan atau menyelesaikan tugas secara langsung.
Ia menyampaikan kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah munculnya fenomena yang dikenal sebagai brain rot, yakni penurunan kemampuan berpikir akibat ketergantungan berlebihan pada teknologi.
Selain itu, pemerintah juga ingin menghindari risiko cognitive debt, yaitu kondisi ketika kemampuan kognitif seseorang menurun karena proses berpikir terlalu sering digantikan oleh sistem teknologi.
Meski demikian, Pratikno menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang sepenuhnya penggunaan kecerdasan buatan di dunia pendidikan.
Teknologi AI tetap dapat dimanfaatkan sebagai alat pendukung pembelajaran, asalkan sistem tersebut memang dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan.
Menurutnya, pemanfaatan AI di sekolah seharusnya berfungsi sebagai sarana pendukung untuk meningkatkan kualitas proses belajar, bukan menggantikan kemampuan berpikir siswa.
Baca juga: Hari Ini Jumat Terakhir di Bulan Ramadan, Simak Bacaan Doa Mohon Keberkahan
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan bahwa kebijakan tersebut juga memberikan panduan bagi sekolah dalam mengajarkan keterampilan coding dan pemanfaatan AI kepada para siswa.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan teknologi tersebut di sekolah memiliki dua tujuan utama, yaitu memberikan keterampilan digital kepada peserta didik sekaligus mendukung kegiatan belajar mengajar.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah pendukung.
Salah satunya adalah pelatihan bagi para guru yang akan mengajarkan materi coding dan kecerdasan artifisial kepada siswa.
Selain pelatihan tenaga pendidik, kementerian juga menyediakan bahan ajar yang dapat digunakan sebagai acuan dalam proses pembelajaran di sekolah.