Harga Emas Hari Ini
Update Emas Antam 9 Mei 2026: Harga Stagnan, Ini Daftar Terbarunya
Harga emas Antam 9 Mei 2026 stabil di Rp2,83 juta/gram. Cek lengkap daftar harga semua ukuran dan ketentuan pajak terbaru hari ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Harga-Emas-Antam-Selasa-10-Februari-2026-Menguat-Naik-Rp14000-per-Gram.jpg)
Ringkasan Berita:
- Harga emas Antam Sabtu (9/5/2026) tidak berubah di Rp2.839.000 per gram.
- Tersedia berbagai ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram dengan harga bervariasi.
- Transaksi pembelian dan buyback dikenakan PPh 22 sesuai ketentuan PMK 34/2017.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Harga emas Antam pada Sabtu (9/5/2026) pukul 08.55 WIB tercatat tidak mengalami perubahan dibandingkan hari sebelumnya.
Nilainya masih berada di level Rp 2.839.000 per gram. Produk emas batangan Antam sendiri tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sehingga bisa dipilih sesuai kebutuhan masing-masing pembeli.
Berikut rincian lengkap harga emas Antam terbaru hari ini, Sabtu (9/5/2026) pukul 08.50 WIB yang dikutip dari situs resmi Logam Mulia.
Baca juga: Cek Sekarang! Pencairan PIP 2026 Masih Berlangsung, Status Penerima Bisa Dilihat Online
Daftar harga emas Antam hari ini 9 Mei 2026
(Tribun Medan/Danil Siregar)
Rincian berikut menunjukkan update harga emas Antam terkini pada Sabtu (9/5/2026) pukul 08.50 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.469.500
- 1 gram: Rp 2.839.000
- 2 gram: Rp 5.618.000
- 3 gram: Rp 8.402.000
- 5 gram: Rp 13.970.000
- 10 gram: Rp 27.885.000
- 25 gram: Rp 69.587.000
- 50 gram: Rp 139.095.000
- 100 gram: Rp 278.112.000
- 250 gram: Rp 695.015.000
- 500 gram: Rp 1.389.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.779.600.000
Baca juga: Prakiraan Cuaca Gorontalo Sabtu 9 Mei 2026: Mayoritas Daerah Hujan Ringan, Ada Potensi Petir
Ketentuan pajak pembelian serta buyback emas Antam
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam akan dikenakan ketentuan pajak sebagai berikut:
- Pajak atas pembelian emas (PPh 22)
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 yang digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak penjualan kembali (buyback)
Untuk transaksi penjualan emas kembali ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan tarif sebagai berikut:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang dilakukan.
Demikian informasi harga emas Antam hari ini, Sabtu (9/5/2026) pukul 08.55 WIB. Harga emas di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. (*)
Sumber: KOMPAS.COM