Sabtu, 9 Mei 2026

Bansos 2026

Ada Ratusan Ribu Penerima Baru Bansos PKH-BPNT 2026, Cek NIK KTP Anda!

Sebanyak 475.821 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru resmi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH hingga BPNT 2026

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Ada Ratusan Ribu Penerima Baru Bansos PKH-BPNT 2026, Cek NIK KTP Anda!
Freepik
BANSOS 2026 -- Ilustrasi pria memegang uang pecahan Rp100 ribu. Simak cara cek penerima Bansos PKH dan BPNT 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 475.821 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru resmi terdaftar untuk menerima bantuan PKH dan BPNT periode April–Juni 2026
  • Masyarakat diimbau segera memverifikasi status kepesertaan secara mandiri dengan memasukkan NIK KTP melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
  • Penetapan penerima bantuan didasarkan pada pengelompokan desil yang mempertimbangkan tingkat ekonomi, kondisi rumah, hingga aset

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 475.821 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru resmi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode April–Juni 2026.

Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatinkesos) menetapkan data tersebut guna menggantikan penerima lama yang dinyatakan sudah tidak memenuhi kriteria. Masyarakat kini diminta segera memverifikasi status kepesertaan mereka dengan mengecek NIK KTP secara mandiri.

Penetapan ratusan ribu KPM baru ini diumumkan pada Rabu (5/5/2026) berdasarkan hasil pemutakhiran data dari usulan pemerintah desa, kelurahan, dinas sosial, hingga fitur usul-sanggah di aplikasi Cek Bansos. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menurut keterangan resmi, 475 ribu KPM baru ini menggantikan penerima sebelumnya yang sudah tidak memenuhi syarat. Pergantian dilakukan karena ada penerima yang naik kelas, meninggal dunia, atau terdeteksi sebagai ASN, TNI, Polri, anggota legislatif, maupun keluarga mereka.

Kementerian Sosial menegaskan jumlah total penerima bansos tidak berkurang. Yang berubah hanyalah komposisi penerima sesuai hasil pemutakhiran data setiap triwulan.

“Setiap usulan bansos baik melalui desa/kelurahan/dinsos atau aplikasi Cek Bansos harus ditetapkan oleh Kepala Daerah terlebih dahulu agar bisa diproses sebagai pengganti,” tulis keterangan resmi Kemensos seperti dilansir dari KompasTV, Jumat (8/5/2026).

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima baru dapat melakukan pengecekan mandiri. Caranya cukup memasukkan NIK KTP melalui laman resmi: cekbansos.kemensos.go.id.

Selain website, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos yang tersedia di ponsel. Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bansos, serta periode pencairan.

Kemensos juga mengingatkan pentingnya memahami status desil dalam data bansos. Desil menunjukkan kelompok kesejahteraan masyarakat dan menjadi dasar penentuan penerima bantuan.

Desil tidak hanya dihitung dari pendapatan bulanan, tetapi juga mempertimbangkan pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, hingga kepemilikan aset. Status ini bisa berubah mengikuti kondisi terbaru masyarakat.

Apabila data dianggap tidak sesuai, masyarakat dapat memperbarui melalui desa/kelurahan, dinas sosial, atau fitur usul dan sanggah di aplikasi Cek Bansos. Proses ini memungkinkan koreksi agar data lebih akurat.

Dengan adanya penambahan KPM baru, penyaluran PKH dan BPNT triwulan II 2026 tetap berjalan. Pencairan sudah dimulai sejak 10 April 2026 melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Cara Cek Desil Kemensos 2026 Secara Online

CEK BANSOS -- Ilustrasi Aplikasi Cek Bansos. Simak cara cek Bantuan Sosial (Bansos) 2026. (Sumber: Freepik)
CEK BANSOS -- Ilustrasi Aplikasi Cek Bansos. Simak cara cek Bantuan Sosial (Bansos) 2026. (Sumber: Freepik) 

1. Melalui Situs Resmi Kemensos

Akses laman: https://cekbansos.kemensos.go.id

Masukkan NIK sesuai KTP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved