Berita Nasional
Aturan Baru Pendidikan! ChatGPT dan AI Instan Tak Boleh Digunakan Siswa SD-SMA
Pemerintah Indonesia menerbitkan pedoman nasional mengenai pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Para-siswa-SD-antusias-mengibarkan-bendera-merah-putih.jpg)
Mu'ti menegaskan bahwa dengan adanya pelatihan guru serta materi pembelajaran yang telah disiapkan, penggunaan coding dan AI di sekolah diharapkan dapat berlangsung secara aman sekaligus memperkuat kualitas pembelajaran di kelas.
Baca juga: Hari Ini Jumat Terakhir di Bulan Ramadan, Simak Bacaan Doa Mohon Keberkahan
SKB mengenai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial ini ditandatangani di Jakarta pada Kamis (12/3/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh tujuh kementerian, yakni:
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
(*)