Jumat, 13 Maret 2026

Berita Nasional

Aturan Baru Pendidikan! ChatGPT dan AI Instan Tak Boleh Digunakan Siswa SD-SMA

Pemerintah Indonesia menerbitkan pedoman nasional mengenai pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI)

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Aturan Baru Pendidikan! ChatGPT dan AI Instan Tak Boleh Digunakan Siswa SD-SMA
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
FOTO STOK -- Para siswa SD antusias mengibarkan bendera merah putih di Kabupaten Bone Bolango, Jumat (1/8/2025). 

Mu'ti menegaskan bahwa dengan adanya pelatihan guru serta materi pembelajaran yang telah disiapkan, penggunaan coding dan AI di sekolah diharapkan dapat berlangsung secara aman sekaligus memperkuat kualitas pembelajaran di kelas.

Baca juga: Hari Ini Jumat Terakhir di Bulan Ramadan, Simak Bacaan Doa Mohon Keberkahan

SKB mengenai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial ini ditandatangani di Jakarta pada Kamis (12/3/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh tujuh kementerian, yakni:

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

 (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 13 Maret 2026 (23 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:06
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved