Berita Nasional
Aturan Baru Pendidikan! ChatGPT dan AI Instan Tak Boleh Digunakan Siswa SD-SMA
Pemerintah Indonesia menerbitkan pedoman nasional mengenai pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Para-siswa-SD-antusias-mengibarkan-bendera-merah-putih.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menerbitkan pedoman penggunaan teknologi digital dan AI dalam pendidikan melalui SKB tujuh kementerian.
- Dalam aturan tersebut, siswa SD hingga SMA tidak diperbolehkan menggunakan AI instan seperti ChatGPT untuk menyelesaikan tugas.
- Meski demikian, teknologi AI tetap dapat dimanfaatkan sebagai alat pendukung pembelajaran yang dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan.
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Indonesia menerbitkan pedoman nasional mengenai pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam dunia pendidikan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian.
Kebijakan tersebut disusun untuk memastikan penggunaan teknologi digital, khususnya AI, dilakukan secara bijak serta bertanggung jawab dalam proses pembelajaran.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam pedoman tersebut adalah pembatasan penggunaan AI instan di lingkungan pendidikan dasar dan menengah.
Baca juga: Apa Ciri Orang yang Mendapat Lailatul Qadar? Simak Penjelasan dan Tanda-tandanya
Menurutnya, siswa di tingkat SD hingga SMA tidak diperbolehkan memanfaatkan aplikasi AI instan seperti ChatGPT untuk menjawab pertanyaan atau menyelesaikan tugas secara langsung.
Ia menyampaikan kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah munculnya fenomena yang dikenal sebagai brain rot, yakni penurunan kemampuan berpikir akibat ketergantungan berlebihan pada teknologi.
Selain itu, pemerintah juga ingin menghindari risiko cognitive debt, yaitu kondisi ketika kemampuan kognitif seseorang menurun karena proses berpikir terlalu sering digantikan oleh sistem teknologi.
Meski demikian, Pratikno menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang sepenuhnya penggunaan kecerdasan buatan di dunia pendidikan.
Teknologi AI tetap dapat dimanfaatkan sebagai alat pendukung pembelajaran, asalkan sistem tersebut memang dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan.
Menurutnya, pemanfaatan AI di sekolah seharusnya berfungsi sebagai sarana pendukung untuk meningkatkan kualitas proses belajar, bukan menggantikan kemampuan berpikir siswa.
Baca juga: Hari Ini Jumat Terakhir di Bulan Ramadan, Simak Bacaan Doa Mohon Keberkahan
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan bahwa kebijakan tersebut juga memberikan panduan bagi sekolah dalam mengajarkan keterampilan coding dan pemanfaatan AI kepada para siswa.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan teknologi tersebut di sekolah memiliki dua tujuan utama, yaitu memberikan keterampilan digital kepada peserta didik sekaligus mendukung kegiatan belajar mengajar.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah pendukung.
Salah satunya adalah pelatihan bagi para guru yang akan mengajarkan materi coding dan kecerdasan artifisial kepada siswa.
Selain pelatihan tenaga pendidik, kementerian juga menyediakan bahan ajar yang dapat digunakan sebagai acuan dalam proses pembelajaran di sekolah.
Mu'ti menegaskan bahwa dengan adanya pelatihan guru serta materi pembelajaran yang telah disiapkan, penggunaan coding dan AI di sekolah diharapkan dapat berlangsung secara aman sekaligus memperkuat kualitas pembelajaran di kelas.
Baca juga: Hari Ini Jumat Terakhir di Bulan Ramadan, Simak Bacaan Doa Mohon Keberkahan
SKB mengenai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial ini ditandatangani di Jakarta pada Kamis (12/3/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh tujuh kementerian, yakni:
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.